Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebelum menjadi terdakwa adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. (CNN Indonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia — Mabes Polri menduga alasan Irjen Pol Napoleon Bonaparte berani melakukan penganiayaan terhadap tahanan lain, Muhammad Kace, di dalam rutan Bareskrim karena masih merasa perwira tinggi polisi.
Napoleon yang juga terdakwa kasus tindak pidana korupsi diketahui masih merupakan anggota Polri aktif berpangkat Irjen alias bintang dua, dan saat ini masih menunggu atas kasasi kasus korupsi yang menjerat dirinya.
“Di sisi lain kan yang bersangkutan masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (20/8).
Penyidik, kata dia, masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami hal yang membuat Napoleon dapat melakukan aksinya tersebut di rutan yang berada di bagian rubanah markas utama reserse Polri tersebut.
Oleh sebab itu, sambung Argo, sejumlah penjaga rutan telah diperiksa oleh penyidik dan Divisi Propam Polri atas dugaan lalai dalam menjalankan tugas.
“Ini sedang kami dalami juga makanya tadi empat penjaga tahanan kami periksa. Nanti di sana kami akan mengetahui seperti apa sih kejadiannya empat tahanan itu,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebagai informasi, belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Penyidik masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum nantinya akan melakukan penetapan tersangka. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pekan ini.
Dalam kasus ini, Napoleon diduga menganiaya Kace usai ditahan enyidik Bareskrim. Peristiwa itu terjadi pada saat Kace tengah menjalani isolasi di Rutan.
Selain melakukan pemukulan, ia juga diduga turut melumuri kotoran manusia ke korban. Walhasil, Kace melaporkan Napoleon ke penydik pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu sendiri baru terkuak ke publik pada pekan lalu.
Kace masuk ke Rutan usai ditangkap pada 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali terkait kasus penistaan agama lewat video ceramahnya yang menuai kontroversi. Salah satu yang paling disoroti ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.
Sementara Napoleon menjalani penahanan karena terjerat kasus penerimaan suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sebelum dijebloskan ke bui, jebolan Akpol 1988 itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.(mjo/kid)
sumber: cnnindonesia.com