KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dengan didahului operasi tangkap tangan (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.
Mereka ialah Plt. Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.
“Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/9).
Alex menuturkan konstruksi perkara yang terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Kata dia, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang dua proyek irigasi.
Proyek dimaksud yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp1,9 miliar dan
Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.
“Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, MK [Maliki] diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada MRH [Marhaini] dan FH [Fachriadi] sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen,” tutur Alex.
Ketika proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, terang Alex, ada delapan perusahaan yang mendaftar. Namun, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran yakni CV Hanamas milik Marhaini.
Sedangkan lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam ada 12 perusahaan yang mendaftar, namun hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu CV Kalpataru milik Fachriadi dan CV Gemilang Rizki.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah pada akhirnya dimenangkan oleh CV Hanamas dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam dimenangkan oleh CV Kalpataru dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.
Alex berujar, setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib selaku orang kepercayaan dari Marhaini dan Fachriadi.
“Sebagian pencairan uang tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada MK [Maliki] yang diserahkan oleh MJ [Mujib] sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai,” terang Alex.
Atas perbuatannya, Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Penyidik lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut untuk waktu 20 hari pertama. Maliki ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur; Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.(ryn/bmw)
sumber: cnnindonesia.com