Merdeka.com – Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, mengungkap tindak pidana peredaran pupuk NPK palsu yang dilakukan tiga warga Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 260 sak pupuk palsu sudah beredar ke petani.
Ketiga pelaku adalah Nuryasin (31) dan Nurul Hadi (46) warga Kepuh Baru, Bojonegoro, Jatim, serta Sumari (46), warga Lamongan, Jatim. Nuryasin dan Nurul Hadi diringkus di Desa Sukamana, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Musi Rawas, sementara Sumari diamankan di gudang pupuk palsu, di Kelurahan Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau.
Kasus ini terungkap dari laporan dua petani yang membeli pupuk dari pelaku. Mereka curiga karena pupuknya sedikit berbeda dari biasanya. Kemudian polisi mengamankan dua pelaku saat mengendarai mobil pickap Grand Max nomor polisi S 9219 D yang bermuatan pupuk NPK Mutiara diduga palsu sebanyak 28 karung ukuran 50 kg. Pupuk dilakukan tes dengan cara direndam di dalam air dan hasilnya tidak larut sehingga dipastikan palsu.
Keduanya menyebut tempat penyimpanan pupuk itu di sebuah gudang di Lubuklinggau. Polisi menemukan pupuk palsu sebanyak 3,5 ton atau 700 sak, uang Rp950 ribu, dan mobil Suzuki Carry nomor polisi S 9575 AA. Turut diamankan pelaku Sumari.
Dari pengembangan, petugas juga menyita 347 sak pupuk NPK palsu di sebuah gudang di Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas. Semuanya kini menjadi barang bukti di Mapolres Musi Rawas.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andrian mengungkapkan, tersangka mengaku membeli NPK palsu itu dari Jatim dengan harga Rp60 ribu ditambah ongkos kirim Rp40 ribu per sak. Tersangka Sumari menjual kepada dua tersangka lain seharga Rp200 ribu per sak, lalu dijual kembali oleh keduanya kepada petani seharga Rp350 per sak atau jauh di bawah harga pasaran berkisar Rp560 ribu per sak.
“Petani banyak membeli karena harganya murah, ternyata pupuk palsu,” ungkap Alex, Kamis (16/9).
Dia menjelaskan, NPK palsu itu sangat mirip dari kemasan dan mereknya. Hanya bahan yang digunakan tidak sesuai dengan aslinya. Pupuk palsu itu telah terjual sekitar 260 sak yang beredar di sejumlah daerah di Musi Rawas. Kawanan ini berhasil meraup keuntungan mencapai Rp50 juta.
“Mereka mengaku baru menjualnya satu bulan ini,” kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Undang-undang Sistem Budi Daya Pertanian, UU Perdagangan, dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda pidana Rp100 juta. (mdk/ray)
sumber: merdeka