RAZIA SEKUMPULAN WANITA PESTA MIRAS, SATPOL PP SEGEL KAFE DI BANDA ACEH

Satpol PP-WH segel kafe langgar syariat Islam di Banda Aceh. ©2021 Merdeka.com/Alfath Asmunda

Merdeka.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menyegel kafe yang beberapa waktu lalu kedapatan 7 wanita muda yang disebut tengah pesta miras sambil karaoke.

Kafe yang terletak di kawasan kuliner Kuala Cangkoi Ulee Lheue, Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa itu disegel petugas Jumat (10/9) kemarin.

“Yang pertama kita telah mendapati pelanggaran terkait minuman keras dan pelanggaran PPKM pada bulan Agustus 2021 lalu, dan selanjutnya tim Rimueng Polresta kembali menemukan pelanggan yang sama seminggu setelahnya,” kata Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Ardiansyah, Sabtu (11/9).

Dia menjelaskan, penyegelan kafe berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ardiansyah menyebut, selain melanggar Syariat Islam, kafe ini juga menyalahi aturan karena tidak memiliki izin usaha.

Sementara itu, tuturnya, 7 wanita muda yang diamankan petugas dalam ruangan karaoke bersama beberapa botol minum keras, telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Usai pemeriksaan di kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, mereka diketahui bukanlah pemilik botol minuman keras yang telah kosong itu, melainkan pelanggan lainnya yang sudah duluan keluar dari kafe.

Namun ketujuh wanita muda tersebut tetap mendapat pembinaan dari petugas dengan wajib lapor.

“Kita tak mentolerir adanya praktik-praktik yang melanggar pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh. Sekecil apa pun pelanggarannya tetap kita tindaklanjuti,” tegas Ardiansyah. (mdk/ray)
sumber: merdeka

 

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *