KRONOLOGI ROCKY GERUNG DIMINTA SENTUL CITY ROBOHKAN RUMAH

Rocky Gerung menolak somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City Tbk, merasa berhak atas kepemilikan lahan dan rumah di Bojong Koneng, Bogor sejak 2009. L CNN Indonesia/Safir Makki

Jakarta, CNN Indonesia — PT Sentul City Tbk mengirim somasi kepada akademisi Rocky Gerung terkait kepemilikan lahan di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Rocky diberi waktu 7×24 jam untuk mengosongkan dan merobohkan rumahnya sendiri.

Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, menyebut kliennya menolak somasi tersebut. Haris berkata Rocky memiliki kepemilikan yang sah atas rumah tersebut sejak 2009.

“Klien kami merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 meter persegi,” kata Haris dalam salinan surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tertanggal 6 September 2021.

Dia menjelaskan tanah dan bangunan di lokasi itu dikuasai Andi Junaedi sejak 1960. Kemudian, tanah dan bangunan itu menjadi milik Rocky sejak 2009 lewat surat pernyataan oper alih garapan.

Haris menyampaikan pengalihan kepemilikan itu telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009. Rocky juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

Haris menegaskan kliennya adalah penguasa sah tanah dan bangunan di lokasi itu. Ia menyebut tidak ada pihak manapun yang mengklaim kepemilikan atas tanah itu sejak 1960.

“Baru pada tahun 2021 PT Sentul City Tbk mengklaim tanah tersebut adalah miliknha sesuai SHGB Nomor 2411 dan 2412 dan memberikan teguran kepada klien kami serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan/atau penggarap yang patut dan sah,” ucap Haris.

Dalam surat itu, Haris juga mencantumkan somasi yang dilayangkan Sentul City. Salah satu poin somasi itu adalah Rocky harus meninggalkan rumahnya sendiri.

“Memberikan waktu 7×24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan,” ucap Haris merangkum somasi dari Sentul City.

CNNIndonesia.com telah meminta klarifikasi dari Sentul City atas keterangan Haris Azhar. Namun, Sentul City belum memberi keterangan lengkap hingga berita ini tayang.

“Saya lapor pimpinan dulu ya,” ucap Corporate Communication Sentul City David Nugroho lewat pesan singkat, Kamis (9/9).

PT Sentul City Tbk diketahui berencana memanfaatkan lahan Desa Bojong Koneng sebagai upaya pengembangan areal yang sebelumnya telah terbangun di beberapa desa seperti Desa Citaringgul, Desa Babakan Maadang.

“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami di dukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” ujar kuasa hukum PT Sentul City Tbk Antoni dalam keterangan persnya, Jumat (3/9).

Antoni membantah terjadinya isu keributan di Desa Bojong Koneng beberapa waktu lalu. Menurutnya itu cuma akting beberapa saat yang sengaja dibuat oleh massa sewaan pihak spekulan untuk divideokan dan disebar ke media.

Setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset- aset PT SC, Antoni mengklaim ternyata terdapat beberapa bangunan bangunan liar berupa villa-villa dan atau rumah rumah didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng.(dhf/gil)
sumber: cnnindonesia.com

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *