Merdeka.com – Kejaksaan Negeri Garut menangkap terpidana korupsi, Misbach Somantri, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 tahun lalu. Mantan anggota DPRD Garut periode 1999-2004 kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Misbach ditangkap di rumahnya yang ada di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (8/9). Dia dikirim ke Rutan Garut, Kamis (9/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan, eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Misbach berada di wilayah Kabupaten Garut pada Rabu (8/9).
“Hari ini tanggal 9 September 2021, kita mengoptimalisasikan pelaksanaan eksekusi DPO terhadap Drs Misbach kemarin. Jadi kurang lebih 24 jam kami mendapat informasi, Kasi Intel bersama tim dari intel juga, dari Pidsus, bekerja sama, kita cek kebenarannya. Dan memang alhamdulillah DPO-nya ada,” kata Neva.
Setelah keberadaan Misbach dipastikan, pihak Kejari Garut kemudian mengecek masa kedaluwarsa untuk pelaksanaan putusannya. Dari pengecekan itu diketahui ancaman hukumannya di atas 3 tahun, sehingga masa kedaluwarsa pelaksanaan eksekusi 12 tahun ditambah sepertiga.
“Jadi masih 16 tahun sebenarnya dan yang bersangkutan sudah dari 2008 sampai sekarang, jadi 13 tahun,” ungkapnya.
Neva memaparkan, Misbach masuk DPO. Keberadaannya tidak diketahui sehingga tidak bisa dieksekusi. Dia diduga berada di luar kota Garut. “Kemungkinan besar begitu (tinggal di luar Garut),” ucapnya.
Neva menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Misbach dilakukan berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Misbach bersama sejumlah anggota DPRD Garut lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas dan penyalahgunaan uang rapat komisi.
“Total kerugian sekitar Rp6 miliar. Yang bersangkutan ada di dalam situ, beberapa orang sudah dieksekusi. Saat ini kita selaku jaksa melakukan eksekusi sesuai dengan tugas kami memang yang diatur dalam KUHAP Pasal 270, putusan yang mempunyai hukum tetap, kitalah yang mengeksekusi,” jelasnya.
Dalam perkara itu, lanjut Neva, ada 12 orang anggota DPRD periode 1999-2004 yang diputus bersalah dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun. “Ada beberapa yang meninggal, ada yang menyerahkan diri, kemudian yang ini (Misbach) ini yang DPO,” katanya.
Misbach, kata Neva, langsung dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut untuk menjalani hukuman. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bebas Covid-19. “Yang bersangkutan negatif, jadi kita bisa melaksanakan eksekusinya,” tutup Neva. (mdk/yan)
sumber: merdeka