MANAJEMEN HOLYWINGS KEMANG TERANCAM PIDANA 1 TAHUN PENJARA

Jakarta, CNN Indonesia – Manajemen Holywings Kemang terancam hukuman pidana satu tahun penjara jika terbukti bersalah melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang dari pihak manajemen Holywings.

“Persangkaannya di UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ancaman 1 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9).

Disampaikan Yusri, penyidik masih terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan PPKM di Holywings Kemang ini.

“Masih berproses, mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkasnya ke JPU,” ucap Yusri.

Sebelumnya, penyidik telah menaikkan status pelanggaran PPKM di Holywings Kemang, Jakarta Selatan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Dari kepolisian penegakan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin, sudah kita klarifikasi, sekarang sudah tingkat penyidikan, kita naikkan,” tutur Yusri.

Dalam kasus ini, Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara selama pelaksanaan PPKM Level 3 dan denda sebesar Rp50 juta.

Satpol PP mencatat ada sejumlah pelanggaran. Yakni, pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung, hingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung pada akhir pekan lalu.

Sementara itu, berdasarkan catatan Pemprov DKI, ini bukan kali Holywings melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, lalu pada Maret 2021, dan terakhir pada 4 September lalu.(dis/DAL)
sumber: cnnindonesia.com

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *