MULAI BESOK LANGGAR GANJIL GENAP LANGSUNG DAPAT SURAT TILANG, DENDA RP.500 RIBU!

Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya pastikan pelaksanaan Ganjil Genap (Gage) mulai diterapkan di 3 ruas jalan Jakarta per 1 September 2021 besok. Bagi pengendara yang nekat berkendara tidak sesuai dengan pelat nomor dan tanggalnya, dipastikan akan langsung ditilang.

“Diberlakukan tilang gage mulai 1 September besok,” ujar singkat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yoho, di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini Selasa (31/8/2021).

Dijelaskan tilang pelanggar gage akan menggunakan dua sistem.

“Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” ujar Sambodo.

Bagi pengendara yang melanggar akan ditilang nantinya akan dikenai pasal Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Di Jakarta saat ini terdapat tiga ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jal HR Rasuna Said, dan Jalan MH Thamrin.

“Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian,” kata Sambodo.

Sebelumnya, Sambodo telah menyampaikan kalau ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang hingga 6 September. Terkait penerapan gage di tiga lokasi tersebut sejauh ini, Sambodo mengklaim masyarakat sudah mulai patuh atas aturan tersebut. Hanya sedikit pelanggaran gage yang ditemukan anggota di lokasi.(lth/din)
sumber: detik

This entry was posted in Berita, Informasi Penting. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *