INI KRONOLOGI KASUS DUGAAN SUAP MENJERAT WALI KOTA DAN SEKDA TANJUNGBALAI

MEDAN, Waspada.co.id – Seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai menjadi awal mulanya kasus yang membuat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Sekretaris Daerah (Sekda), Yusmada, sebagai tersangka.

Dari keterangan Plt Jubir KPK Ali Fikri, menjelaskan bahwa awalnya pada tahun 2019, M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

“Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi,” jelas Ali saat dikonfirmasi Waspada Online, Sabtu (28/8)

Selanjutnya setelah tersangka Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis selaku teman sekaligus orang kepercayaan Syahrial.

Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada M Syahrial dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon M Syahrial dan kemudian langsung disepakati serta disetujui olehnya.

“Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh M Syahrial,” tutur Ali.

Setelah itu, atas terpilihnya Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah M Syahrial kembali menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta.

“Dan Yusmada langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke M Syahrial,” pungkas Jubir KPK itu.

Perbuatan tersangka M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Yusmanda selaku pemberi dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wol/ryan/d2)
sumber: waspada

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *