LANGGAR PROKES, KAFE DIGEREBEK DAN PENGUNJUNG DITEMUKAN TERPAPAR COVID-19

Satgas Penanganan Covid-19melakukan swab antigen terhadap 19 pengunjung satu kafe di Jl. Sipirok, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (20/8) malam, setelah dilakukan penggrebekan terhadap kafe itu, karena melanggar protokol kesehatan dan batas waktu. Waspada-ist

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Akibat melanggar protokol kesehatan (Prokes), satu kafe KC di Jl. Melati, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (21/8) malam, digrebek Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dari hasil swab antigen, satu pengunjung perempuan, NN, 21, warga Kel. Bane, Kec. Siantar Utara, terkonfirmasi positif Covid-19.

Menurut Camat Siantar Barat Pardomuan Nasution, penggrebekan dilakukan, karena kafe itu melewati batas waktu operasional dan tidak menerapkan Prokes terkait jumlah pengunjung dan penggunaan masker. “Kita melakukan swab antigen kepada 23 pengunjung kafe yang melanggar ketentuan waktu dan Prokes dan ditemukan seorang perempuan terkonfirmasi positif Covid-19.”

“Kepada para pengunjung yang negatif hasil swab antigen, mereka diminta pulang dan tidak mengulangi keluar rumah pada malam hari. Sementara, perempuan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah dilaporkan kepada Liaison Officer (LO) Satgas Penanganan Covid-19, untuk diteruskan ke Satgas Penanganan  Covid-19 Kota dengan petunjuk akan dilakukan penjemputan ke rumah perempuan itu untuk menjalani perawatan di lokasi isolasi terpusat (Isoter),” sebut Pardomuan.

Swab antigen dilakukan terhadap 23 pengunjung satu kafe di Jl. Melati, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (21/8) malam, setelah Satgas Penanganan Covid-19 menggrebek kafe itu, karena melanggar protokol kesehatan dan batas waktu operasional.Waspada-ist

Setelah dilakukan pembinaan, imbuh Pardomuan, perempuan yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu diantar pulang dan diedukasi agar tidak melakukan kontak dengan siapapun, hingga penjemputan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota.

Menyinggung kafe yang melakukan pelanggaran, menurut Pardomuan sudah dimohonkan agar pemiliknya ditindak. “Kami sudah menyerahkan kepada Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).”   

Sebelumnya, imbuh Pardomuan, Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan penggerebekan terhadap kafe B, Jl. Sipirok, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Jumat (20/8) malam.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap 19 pengunjung kafe dan hasilnya satu pria, Z, 30, warga Kab. Simalungun terkonfirmasi positif Covid-19 dan dibawa dengan ambulans Pemko untuk mendapat perawatan.

Menurut Pardomuan, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 sudah berkali-kali mengimbau dan memperingati para pengelola kafe tentang status Pematangsiantar dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.          

Tentang tindakan yang dilakukan terhadap kedua kafe, menurut Pardomuan, Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan tindakan penutupan selama dua minggu dan kafe itu juga dilakban.(a28/C).
sumber: waspada

This entry was posted in Berita, Informasi Kesehatan. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *