Medanbisnisdaily.com-Medan. Presiden RI, Joko Widodo, mengizinkan dibukanya kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan kapasitas 25%. Namun protokol kesehatan harus ketat dilaksanakan.
Selain itu, Jokowi juga mengizinkan dibukanya operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 malam dengan kapasitas 50%, dan juga dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Makan minum di restoran, diperbolehkan dibuka hingga pukul 20.00 malam, dengan kapasitas 25%, dimana 1 meja ditempati 2 orang.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam pernyataannya tentang perkembangan PPKM terkini, yang disiarkan secara live di akun youtube sekretariat presiden, Senin (23/08/2021) malam.
Selain itu, sebagian wilayah di Indonesia, baik di dalam dan di luar Pulau Jawa-Bali, diturunkan status level PPKM-nya, baik dari level 4 ke level 3 dan ke level 2 mulai 24-30 Agustus 2021.
Adapun beberapa hal yang mendasari pelonggaran kegiatan masyarakat itu adalah terjadinya penurunan positive rate kasus covid-19 dari puncak terjadinya konfirmasi positif 15 Juli 2021.
Jokowi mengatakan sekarang ini positif rate turun 78%. Kasus sembuh juga lebih tinggi dari kasus positif dalam beberapa pekan terakhir. Kemudian keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) nasional turun menjadi 33%.
sumber: medanbisnisdaily