Signal (Samsat Digital Nasional)
Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan uji coba dan sosialisasi Samsat Digital Nasional (Signal) sebagai pengganti Samsat Online Nasional (Samolnas). Bagaimana cara pakainya?
Dalam keterangan resminya, dijelaskan bahwa aplikasi Signal merupakan aplikasi yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri untuk memudahkan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLJ. Hal ini menggantikan sistem Samolnas yang saat ini sudah dinonaktifkan.
“Aplikasi Signal ini merupakan generasi kedua setelah Samsat Online Nasional (Samolnas). Dibangun kembali berangkat dari beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas yang lebih di sempurnakan,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin dalam keterangannya, Jumat (22/8).
Aplikasi Signal telah diuji coba sejak tanggal 21 Juni 2021 dan sudah dapat diunduh melalui playstore. Hanya saja untuk wilayah kerja Signal sementara ini tahap I, baru diterapkan di 15 Provinsi di antaranya; DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Lantas bagaimana cara menggunakan aplikasi Signal ini?
Pertama-tama, kamu bisa mendownload aplikasi Signal di Google Play Store dengan nama Samsat Digital Nasional.
Setelah mendownload, langkah selanjutnya ialah mengaktifkan Signal. Ada beberapa tahapan verifikasi, di antaranya:
a. Verifikasi Wajah dengan NIK EKTP. Verifikasi wajah tujuannya adalah untuk menggantikan syarat melampirkan KTP pada pelayanan konvensional, yang merupakan bentuk implementasi regident pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
Pada tahapan ini cukup banyak yang mengalami kegagalan yang disebabkan, saat selfie wajah terlalu jauh, dikeramaian, back light (ada sinar dari belakang), salah memasukkan NIK, dsb.
b. Verifikasi Email. Alamat email diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah untuk verifikasi dan untuk mendukung aplikasi ETLE.
Kegagalan pada tahapan ini, karena alamat email masuknya ke spam, untuk itu pengguna disarankan, untuk memastikan alamat email tidak masuk ke spam.
c. Verifikasi No HP dengan OTP (Onetime Password). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.
Tahapan selanjutnya ialah menambah daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar tiap tahunnya.
a.Kendaraan Milik Sendiri memasukkan data :
– NRKB (No Polisi) dan
– 5 Digit No Rangka Terakhir
b. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK) memasukkan data :
– NIK EKTP yang dalam satu keluarga
– NRKB, dan
– 5 Digit No Rangka terakhir
Disebutkan bahwa kegagalan paling umum terjadi pada tahapan ini karena pengguna salah memasukkan 5 digit nomor rangka terahir, salah memasukkan No Pol/ NRKB.
“Beberapa kasus memang terjadi kesalahan karena database kita belum lengkap (misalnya ada perubahan kendaraan yang belum update di Bapendanya),” ungkap Taslim.
Setelah data sesuai, kamu bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan berikut ini:
1. Memilih kendaraan yang terlah berhasil ditembahkan sebelumnya.
2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ
3. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak
4. Mendapatkan Kode Bayar
5. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama
6. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
7. Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal
8. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan
Beberapa perbankan nasional yang menjadi mitra saat ini ialah Mandiri, BNI, BRI dan BTN. Berdasarkan hasil evaluasi sampai dengan tanggal 13 Agustus 2021, jumlah yang mengunduh sebanyak 36.531, jumlah yang mendaftarkan kendaraan 18.860, jumlah yang bertransaksi dan berhasil sampai dengan pembayaran 5.131 dengan nilai PKB RP. 6.927.823.956,- dan nilai SWDKLJ RP. 403.544.500,-(riar/lua)
sumber: detik