KAPAN PELAT NOMOR KENDERAAN GANTI WARNA PUTIH? INI KATA KORLANTAS

KOMPAS.com – Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bakalan diganti.

Semula pelat nomor memiliki warna dasar hitam, akan diganti dengan tulisan berwarna putih.

Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Namun, kapan tepatnya pelat nomor kendaraan akan diganti menjadi putih?

Penjelasan Korlantas

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, rencana tersebut akan dimulai tahun depan.

“Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada,” kata Taslim, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Lanjut Taslim, pemberlakukan aturan tersebut dilaksanakan bertahap dan akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.

Nantinya, perubahan pelat nomor menjadi putih akan berlaku nasional. Akan tetapi tidak berlaku pada plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

“Betul berlaku nasional. Untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik,” ujar dia.

Ketentuan lainnya, dijelaskan Taslim, nantinya masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

“Betul sekali. Perubahan ini alami saja, masyarakat tidak perlu khawatir, tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat,” tutur dia.

Tak ada perubahan biaya

Lanjut dia, pelat diganti karena memang saatnya diganti. Selain itu, dari sisi biaya tidak ada perubahan.

Perubahan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.

Dia mengatakan, ada juga pihak yang menilai perubahan ini tidak sensitif di era pandemi, membuat proyek yang belum perlu.

Menurut dia statement itu salah, karena pengadaan TNKB memang rutin dan anggarannya memang sudah disiapkan setiap tahun sebagai kegiatan rutin agar tetap bisa melayani masyarakat.

Alasan warna putih

Sebelumnya, Taslim menjelaskan alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan.

Dia mengatakan perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucap dia, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Taslim mengatakan, jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca. Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

Biaya pelat nomor baru

Berbeda dengan membayar pajak tahunan, ketika ingin mengganti pelat nomor lima tahunan, ada tambahan prosedur.

Seperti membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Sedangkan untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus mengurusnya langsung ke kantor Samsat induk dan membawa kendaraannya.
sumber: kompas

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *