IRONI RYAN JOMBANG: TAK KUNJUNG DIEKSEKUSI MATI MALAH DIJOTOS DI BUI

Jakarta – Ryan Jombang, terpidana mati kasus mutilasi hingga kini tak kunjung dieksekusi. Setelah lama tak terdengar, pria dengan nama asli Very Idham Henyansyah itu kembali disorot karena ditinju oleh Habib Bahar bin Smith di dalam bui.

Pengacara Ryan, Jombang Kasman Sangaji mengatakan Ryan Jombang ditinju Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, karena perkara piutang. Lalu seperti apa duduk perkara itu?

Kronologis Versi Pengacara Ryan

Kasman Sangaji menjelaskan dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya itu dipicu masalah uang. Habib Bahar disebut kerap meminjam uang kepada Ryan Jombang hingga totalnya mencapai Rp 10 juta.

“Kalau permasalahan awalnya itu sebenarnya masalah sepele, jadi habib Bahar ini beberapa bulan lalu sering meminjam uang ke Ryan,” ujar Kasman kepada detikcom, Rabu (18/8/2021).

“Pinjam kadang diganti dan kadang tidak, cuman udah meminjam itu ketika Ryan meminta tidak dikasih. Pada saat Ryan (meminta) nggak dikasih, dia (Ryan) melihat uang di atas meja. Karena Ryan kesal menagih tapi dia ada uang akhirnya Ryan ambil uang itu dibungkus pakai plastik dan dibuang ke tempat sampah,” katanya.

Setelah itu, kata Kasman, Habib Bahar marah. Namun posisi Ryan Jombang saat itu diam saja lantaran merasa bersalah sudah membuang uang tersebut. Bahkan Ryan sudah meminta maaf kepada Habib Bahar.

Namun tiba-tiba setelah keluar dari masjid, Ryan Jombang dicegat Habib Bahar. Habib Bahar langsung meninju Ryan. Akibatnya, Ryan mengalami luka.

“Ryan cuman diam saja, nggak ngomong. Cuma kan tindakan itu yang saya kecam,” tutur Kasman.

Ryan Jombang Muntah Darah Usai Dipukul

Kasman Sangaji, mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (15/8) dan Senin (16/8). Kasman sendiri telah mengecek kondisi Ryan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (17/8) pagi.

“Yang disayat-sayat itu terjadi hari Minggu, yang dipukul itu hari Senin. (Disayat) gara-gara itu, uang itu,” kata Kasman saat dihubungi detikcom, Kamis (19/8).

Kasman mengatakan Ryan Jombang dipukul di bagian wajah, perut dan dada. Ryan sampai mengalami muntah darah akibat pemukulan itu.

“Saya Selasa paginya ke sana cek kebenaran, benar juga. Benar mukanya seperti itu (bonyok), itu muntah darah sampai sekarang (muntah darah),” ujar Kasman.

Kasman mengatakan Ryan Jombang telah ditangani oleh petugas medis di Lapas Gunung Sindur. Kondisi Ryan mulai membaik, namun masih muntah darah.

“Sampai sekarang masih (muntah darah). Matanya bengkak,” tuturnya.

Tidak hanya dipukul, Ryan Jombang juga disayat tangannya dengan menggunakan pisau tulisan ‘penghianat’.

“Dia (Habib Bahar) panggil Ryan, dia coret, dia tulis di tangannya pakai pisau ‘penghianat’ oleh Habib Bahar, pakai pisau tulisan ‘penghianat’, disayat-sayat,” kata Kasman.

Pengacara Habib Bahar: Masalah dengan Ryan Sudah Damai

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa permasalahan Habib Bahar dan Ryan Jombang telah selesai. Aziz mengatakan insiden pemukulan itu hanya kesalahpahaman.

“Kalau ditanya kronologis saya nggak berkenan untuk jawab, intinya saya hanya katakan bahwa itu hanya kesalahpahaman, kemudian terjadi permasalahan, ada kisruh-kisruh yang seperti itu, ada permasalahan di antara Habib Bahar lah sama yang bersangkutan Ryan,” kata Aziz kepada wartawan, Kamis (19/8).

Aziz mengatakan kedua belah pihak telah sepakat untuk damai. Dia meminta masalah ini tak diperpanjang.

“Tetapi pada prinsipnya ini sudah selesai. Jadi saya mau sampaikan ada permasalahan antara Habib Bahar dan Ryan sedikit, kemudian permasalahan itu sudah selesai, sudah damai. Jadi kita nggak mau rame-ramelah, karena ini permasalahan biasalah namanya di penjara permasalahan-permasalahan oleh banyak orang,” sebut Aziz.

Ryan Jombang Berencana Lapor Polisi

Pihak Ryan Jombang berencana memproses kasus tersebut secara hukum. Dia menyebut proses hukum harus dikedepankan.

“Memang saya melihat sendiri klien saya digituin, dia berdarah dan saya juga masih mau suplai obat, saya kecewa lah dan marah. Tapi saya tetap mengedepankan hukum,” ujar Kasman Sangaji.

Kasman mengatakan proses hukum yang dimaksud adalah dengan membuat laporan polisi. Kasman mengatakan pihaknya berencana melaporkan Bahar ke polisi.

“Kami ada rencana untuk laporan, kami masih menyusun dan melihat bukti-bukti yang akurat seperti apa, tapi sejauh ini kalau ada iktikad baik dari Habib Bahar ya oke saja,” kata dia.

Kata Ditjen Pas soal Eksekusi Mati Ryan

Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas, Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti angkat suara mengenai eksekusi mati Ryan Jombang yang tak kunjung dilaksanakan. Rika menyebut eksekusi mati terhadap Ryan adalah kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kalau masalah eksekusi kita ngikutin dari Kejaksaan Agung, karena kewenangan untuk eksekusi bukan ada di kita, ada di Kejaksaan Agung. Kalau kita hanya melaksanakan saja. Eksekusi kapan? Kita laksanakan, gitu,” jelas Rika kepada wartawan, Kamis (19/8).

Rika menyebut Ryan masih memiliki hak untuk mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan penempatan Ryan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, telah sesuai aturan.

“Saya masih cek nih masalah PK-nya, tapi yang pasti dia masih punya hak untuk grasi. Dan penempatan di lapas itu masih sesuai, karena hukuman mati itu ada di beberapa lapas,” kata Rika.

Rika juga menyampaikan dua warga binaannya di Lapas Gunung Sindur, Ryan Jombang dan Habib Bahar sudah damai. Rika membagikan foto kebersamaan Ryan dan Habib Bahar.

“Itu salah satu bukti mereka sudah berdamai,” kata Rika.

Kasus Mutilasi Ryan Jombang

Ryan Jombang diketahui divonis hukuman mati pada 2009. Majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan dalam sidang 6 April 2009. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok.

Tidak terima, Ryan mengajukan banding dan kasasi. Namun di dua tingkat peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati. Masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK dan tetap kandas.

“Menolak PK Very Idam Henyansyah alias Ryan bin Ahmad,” tulis panitera MA dalam website MA, Senin (9/7/2012).

Perkara tersebut bernomor register 25 PK/PID/2012. Ryan diadili oleh majelis PK, yaitu Artidjo Alkotsar sebagai ketua serta dua hakim anggota Gayus Lumbuun dan Salman Luthan. “Diputus pada 5 Juli 2012,” terangnya.(lir/lir)
sumber: detik

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *