BUPATI KARO AKAN MINTA POLRES UNTUK MELAKUKAN PENINDAKAN PENGUTIPAN BERLAPIS MASUK KE SIDEBUK-DEBUK

TRIBUN-MEDAN.com, KARO – Belum lama ini, salah satu objek wisata yang ada di Kabupaten Karo kembali tercoreng. Pasalnya, wisatawan harus diberatkan dengan adanya kutipan berlapis yang kembali berlangsung di pintu masuk objek wisata pemandian air panas Sidebuk-Debuk.

Amatan www.tribun-medan.com, pengutipan berlapis ini dialami oleh pengunjung bahkan sebelum pengunjung menikmati segarnya mandi air belerang. Berdasarkan informasi yang didapat, kutipan berlapis ini berlangsung di dua pintu masuk desa yaitu Desa Doulu Kecamatan Berastagi, dan Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka.

Hal ini terlihat, dari adanya rekaman video dari pengunjung yang tersebar di media sosial facebook. Berdasarkan video yang ada, pengunjung tersebut kembali dimintai tiket masuk setelah sebelumnya telah membayar tiket masuk di desa yang telah dilalui.

Tentunya dengan adanya aktivitas pengutipan secara berlapis ini, sangat merugikan wisatawan yang datang ke sana. Pasalnya, sebelum wisatawan menikmati segarnya mandi air belerang dari Gunung Sibayak, pengunjung sudah diberatkan dengan biaya masuk di setiap pintu masuk sebesar 5000 rupiah setiap orangnya.

Menanggapi kondisi ini, Bupati Karo Cory br Sebayang mengaku jika sampai saat ini memang aktivitas seperti inilah yang membuat pariwisata di Kabupaten Karo semakin memprihatinkan. Dirinya mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Sebenarnya ini yang membuat kita sangat prihatin terhadap wisata kita, di mana masih ada pengutipan-pengutipan liar,” ujar Cory, saat ditemui di Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (17/8/2021).

Ketika ditanya mengenai tanggapan dan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Cory mengaku nantinya pihaknya akan melakukan rapat untuk membahas ini. Dirinya mengatakan, nantinya untuk langkah penindakan merupakan wewenang dari Polres Tanah Karo.

“Ini nanti akan segera kita rapatkan dan juga akan segera kita tindak, mudah-mudahan dari pihak Polres Tanah Karo harus bisa menangani itu,” katanya.

Diketahui, para oknum yang melakukan pengutipan di dua pintu masuk itu mengandalkan alasan jika pengutipan dilakukan atas dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, seperti diketahui jika objek wisata ini dikelola oleh pribadi dan tidak ada campur tangan dari desa. Sehingga, dasar pengutipan ini tentunya sangat jangan dan tidak memiliki kekuatan hukum dan legalitas yang jelas.

Cory kembali mengatakan, jika pihaknya menegaskan jika aktivitas pengutipan ini sudah dilarang karena memang menyalahi aturan yang ada. Dirinya menyebutkan, memang jika dilihat di satu sisi aktivitas ini dilakukan oleh masyarakat karena tuntutan ekonomi. Namun begitu, dirinya menegaskan jika ini harus tetap ditindak.

“Meskipun kita lihat di satu sisi karena tuntutan ekonomi, tapi ini harus tetap ditangani karena menyalahi aturan dan nantinya peraturan ini harus ditegakkan, dan penanganannya melalui Polres,” ucapnya.

Ketika disinggung apakah nantinya akan ada aturan yang jelas untuk menetapkan pengutipan ini, dirinya menjelaskan jika nantinya pihaknya akan menyusun peraturan ini terlebih dahulu. Dirinya mengatakan, untuk membuat peraturan daerah pihaknya akan melakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo. (cr4/tribun-medan.com)
sumber: medan.tribunnews

This entry was posted in Berita, Berita dan Informasi Utk Takasima, Informasi Untuk Kab. Karo, Taneh Karo Simalem. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *