PPKM DI JAKARTA DIPERPANJANG, STRP TETAP BERLAKU UNTUK PERJALANAN KRL

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, surat tanda registrasi pekerja (STRP) tetap diberlakukan untuk perjalanan KRL selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

“Untuk STRP memang saat ini berlaku di layanan angkutan umum ada di commuter line,” kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Senin (17/8/2021).

Syafrin mengatakan, untuk kendaraan yang beroperasi di dalam kota, seperti transjakarta, MRT, dan LRT tidak memerlukan STRP.

Penumpang yang bergerak di dalam Provinsi DKI Jakarta hanya memerlukan sertifikat sudah divaksinasi Covid-19 atau keterangan dari dokter apabila tidak bisa menjalani vaksinasi.

“Untuk transjakarta, MRT, dan LRT itu seluruhnya persyaratan harus sudah divaksin, jadi sertifikat vaksin yang dicek di sana,” ucap dia.

Pemberlakuan yang berbeda ini, kata Syafrin, untuk mengantisipasi pergerakan orang keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Sementara itu, untuk perjalanan dalam wilayah DKI Jakarta, masyarakat sudah relatif banyak divaksinasi Covid-19.

Selain itu, ada kegiatan uji coba yang dibuka dalam perpanjangan PPKM level 4 tersebut, seperti pembukaan mal yang menyebabkan STRP tidak lagi efektif diberlakukan untuk dalam kota.

“Dengan adanya pelonggaran mal jadi tidak efektif jika kita menanyakan di jalan STRP-nya,” kata Syafrin.

Adapun perjalanan menggunakan KRL lebih banyak digunakan untuk para pekerja dari luar Jakarta, sehingga pemberlakuan STRP dirasa masih mumpuni.

“Dari sisi regulasi sesuai edaran Menteri Perhubungan bahwa di PPKM level 4 ini salah satu persyaratan di wilayah aglomerasi itu adalah surat tanda registrasi pekerja. STRP tetap menjadi prasyarat,” tutur dia.

Bagi mereka yang bekerja di sektor non-esensial menggunakan kendaraan pribadi, Syafrin menyebut, pengawasan STRP akan dilakukan dengan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

“Itu (pemeriksaan STRP) dilakukan di hulu, di pusat kegiatan, pusat aktivitas rekan-rekan dari TNI/Polri, Pol PP, Disnaker melakukan pengawasan,” kata Syafrin.
sumber: kompas

This entry was posted in Berita, Informasi Kesehatan. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *