TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Ada beberapa poin perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM kali ini, mulai dari pengaturan tempat ibadah sampai pusat perbelanjaan/mal.
Pertama, pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan menjadi 50 persen.
“Kemudian memberikan akses dine-in atau makan di tempat 25 persen atau 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan lewat konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021.
Kedua, selain pusat perbelanjaan atau mal, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan-perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
“Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang. Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift. Para perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik,” ujar Luhut.
Ketiga, pemerintah mengizinkan olahraga luar ruangan. Syaratnya dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari empat orang, kemudian tidak melibatkan kontak fisik. Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota/kab dengan PPKM level 3.
Keempat, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50 persen di kota/kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
sumber: tempo