GANJIL-GENAP DITERAPKAN LAGI, TIDAK BERLAKU UNTUK SEPEDA MOTOR

Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta resmi meniadakan penyekatan PPKM di sejumlah ruas titik jalan. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem ganjil-genap. Namun, kebijakan ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

Demikian disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Ditegaskannya, ganjil-genap ini akan diterapkan untuk kendaraan roda empat ke atas saja.

“Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku,” kata Sambodo dikutip dari detiknews, Selasa (10/8/2021).

Sambodo menyebut jika sistem ganjil-genap ini mulai berlaku sejak hari Rabu (11/8/2021) ini. Masa percobaan kebijakan tersebut akan diterapkan sampai tanggal 16 Agustus 2021.

“Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” ucap Sambodo.

Sementara itu, penerapan sistem ganjil-genap ini sama seperti yang sudah dijalankan sebelumnya. Yakni kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya bisa melintasi jalan tertentu di tanggal ganjil, begitu juga dengan plat nomor genap.

“Kalau tanggal ganjil ya berarti pelat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap,” jelasnya.

Pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap di 8 titik ruas jalan berlaku sejak pukul 06:00-20:00 WIB. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 10 Agustus 2021.

8 Ruas Jalan yang Berlakukan Ganjil Genap di DKI Jakarta

Jalan Sudirman

Jalan MH Thamrin

Jalan Merdeka Barat

Jalan Majapahit

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gatot Subroto

Selain itu, akan ada pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam.

20 titik Pengedalian mobilitas

Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin

Sepanjang Jalan Sabang

Sepanjang Jalan Bulungan

Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladokgi

Banjir Kanal Timur

Kawasan Kota Tua

Kawasan Kelapa Gading

Jalan Kemang Raya

Masjid Al Akbar Kemayoran

Sunter

Jatinegara

Jalan Pintu 1 TMII

PIK

Pasar Tanah Abang

Pasar Senen

Jalan Raya Bogor

Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)

Otista-Dewi Sartika

Warung Buncit-Mampang Prapatan

Ciledug Raya

Pemerintah juga menerapkan pengendalian mobilitas dengan rekayasa lalu lintas. Namun cara ini akan bersifat situasional.

“Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan,” pungkas Sambodo.(din/din)
sumber: detik

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *