MEDAN BERLAKUKAN PPKM DARURAT MULAI 12 JULI, INI PENJELASAN GUBSU EDY

MEDAN – PPKM darurat akan diberlakukan di Kota Medan mulai Senin, 12 Juli. PPKM darurat itu berlaku hingga 20 Juli.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, usai rapat virtual dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, penerapan PPKM darurat menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. 

“Untuk itu ada tindakan khusus, nanti akan dikeluarkan dari Jakarta, untuk melakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat. Rencananya itu yang sudah ada di surat gubernur, tindaklanjut dari Kemendagri. Tapi hari Senin nanti akan lebih konkret dikeluarkan perintah dalam bentuk Permen,” kata Gubsu Edy, Jumat 9 Juli. 

Langkah ini, kata Gubsu Edy diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona varian delta. Sebab, corona varian delta disebutnya lebih cepat menular. 

“Untuk mengantisipasi ini, kenapa dia, karena penyebarannya covid 19 varian delta itu perbandingannya 1000:1 dengan varian Wuhan kemarin,” kata Gubsu Edy. 

Dia menegaskan, PPKM darurat ini hanya diberlakukan di Kota Medan. Dalam penerapannya akan diberlakukan beberapa pembatasan yang dilakukan di Medan. 

“Itu tidak boleh melakukan takbir keliling di Iduladha nanti dan tidak ada salat berjemaah. Kedua kerja hanya 25 persen,” ucapnya. 

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, Gubsu Edy akan menambah ketersediaan tempat tidur di Medan. Saat ini, ada 4.112 tempat tidur yang terisi dan diperkirakan akan melonjak hingga 5.000.

“Kalau itu terjadi, berarti kita kurang sampai 900, ini kita siapkan,” kata dia. 

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota yang bertetangga dengan Medan. Sebab, status Medan sebagai ibu kota provinsi dinilainya akan membuat terjadinya penumpukan orang dari luar daerah 

“Karena Medan ibu kota, ada 5 pintu yang sama-sama kita lakukan pengawasan. Kita informasikan kepada kabupaten/kota tetangga untuk melakukan bersama, mengingatkan masyarakat agar tidak terjadi penumpukan di Medan, sampai tanggal 20 Juli. Itu yang direncanakan,” papar Gubsu Edy.

Koordinasi juga akan dilakukan dengan kepolisian untuk pengawasan PPKM darurat. Gubsu menegaskan jumlah pekerja yang masuk kantor hanya diperbolehkan maksimal 25 persen. 

“Kita akan tekankan pimpinannya, perusahaan, kantor yang harus kita ingatkan lagi, berlakukan WFH,” ujar Gubsu Edy. 
sumber: voi

This entry was posted in Berita, Berita dan Informasi Utk Takasima. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *