MEMORIAM TONIN TACHTA SINGARIMBUN SH

Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Malang tidak dapat ditolak, untung tidak dapat diraih. Ajal seseorang tidak dapat diukur. Demikianlah kira-kira gambaran persahabatan kami dengan IR. Tonin Tachta Singarimbun SH, Direktur dari ANDITA’S LAW FIRM, 88@Kasablanka, Tower A, Jl. Kasablanka 88, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lelaki perawakan lumayan subur ini, Selasa (6/7) akhirnya wafat setelah mengalami kelelahan sejak Sabtu (19/6) ke Surabaya dan pulang Minggu (20/6)malam. Sampai di Jakarta Senin (21/6) pagi sekira pukul 7 pagi. Istirahat sebentar, dan bersidang di PN Jakarta Selatan pukul 14.14 bersama anggota PH lainnya.

“Pada Senin (21/6) siang itu terlihat rekan Tonin menempuh hujan rintik menuju parkiran mobil di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan besok harinya, Selasa (22/6) kami bersidang di PN Bandung untuk perkara Midin Ginting untuk agenda sidang Peninjauan Kembali, “Tutur Suta Widhya SH, salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum yang tergabung di ANDITA’S LAW FIRM.

Setelah sidang perdana Midin Ginting, Selasa (29/6) di Bandung, kami jenguk Tonin Tachta Singarimbun di rumahnya di bilangan Jakarta Timur. Ia meminta keterangan apa saja yang sudah dilaksanakan di persidangan PN Bandung.

Lelaki satu ini benar-benar peduli dengan aktivitas para anggota ANDITA’S LAW FIRM. Keterbukaan dirinya untuk berbagi ilmu membuat para anggota tim terasa nyaman.

“Selamat pagi. Saya ingin kabarkan bahwa bapak sudah tiada,” tulis Rangkugo SH Putra pertama dari almarhum,Selasa (6/7)pagi, di group whatsapp ANDITA’S LAW FIRM.

Seakan kami tidak percaya atas info. Langsung kami hubungi Rangkugo. Ia membenarkan tentang wafatnya Tonin. Tentu saja merasa kehilangan sosok advokat gigih yang satu ini. Setumpuk perkara berat masih menanti. Semoga rekan kami Tonin Tachta Singarimbun diterima di sisiNya dan diampuni segala kesalahannya.
sumber: kabartujuhsatu

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *