TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi membatasi pintu masuk bagi Warga Negara Indonesia yang pulang dari India. WNI yang baru berpergian dari sana hanya boleh masuk ke wilayah Indonesia melalui 4 bandara dan 3 pelabuhan.
“Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuknya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi saja,” kata Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting lewat keterangan tertulis, Sabtu, 24 April 2021.
Tujuh pintu masuk itu di antaranya, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang; Bandara Juanda, Surabaya; Bandara Kualanamu, Medan; Bandara Sam Ratulangi, Manado; Pelabuhan Batam Centre; Pelabuhan Sri Bintan Pura; dan Pelabuhan Dumai.
“Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, ” ujarnya. Jhoni mengatakan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.
Jhoni mengatakan Imigrasi melarang masuk warga negara asing yang memiliki riwayat berpergian dari India dalam tempo 14 hari. Sementara untuk warga negara India, Imigrasi menghentikan sementara penerbitan visa bagi mereka.
sumber: tempo