JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik asal kepolisian, Steppanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS), dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Steppanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).
Firli menyampaikan, pihaknya tidak akan menutup-tutupi perkara tindak pidana korupsi, sekalipun itu dilakukan oleh anak buahnya. Dia menegaskan, akan mengusut perkara tersebut.
“KPK kembali menegaskan bahwa memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan menoleransi setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Firli.
Firli menduga, Steppanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan itu dengan komitmen uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Meski memang dalam penanganan kasus yang diduga menjerat Syahrial di KPK belum secara resmi diumumkan oleh Pimpinan KPK. Sehingga Syahrial melalui pengacaranya, Maskur Husain menyepakati untuk memberikan uang miliaran rupiah kepada Steppanus.
“SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” beber Firli.
Kini lembaga antirasuah resmi menahan Steppanus Robbin Pattuju dan Maskur Husain untuk masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai pada 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. Steppanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, Muhammad Syahrial belum dilakukan penahanan oleh KPK. Karena sampai saat ini, penyidik masih memeriksa Syahrial secara intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Tersangka MS sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” tegas Firli.
Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sumber: JawaPos