SIAPA YANG BAYAR PAJAK RP. 78 MILYAR?

Dialah Atta Halilintar (26), youtuber kelas dunia, yg memiliki 27.2jt subscriber dengan 3.2miliar views.

Jika Atta Halilintar setor pajak ke negara tiap tahun mencapai Rp78milyar, lalu berapa pendapatannya? Anjiirrrr…

Apakah itu cuma hoax?

Ini kata orang pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.

Tuu.. dirjen pajak aja mengakui pajak yg disetor Atta Halilintar sangat tinggi seperti yg diberitakan dimedia Kompas TV.

Menurutnya, saat ini belum ada kebijakan khusus yang mengatur pajak untuk youtuber maupun selebgram. Mereka membayar pajak mengikuti ketentuan pajak umum yaitu pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pekerja seni.

Para youtuber atau influencer online ini terbagi menjadi dua kategori dalam penyetoran pajaknya, yakni yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta yang independen.

Yg menggunakan jasa agen atau dibawah naungan agensi dasar pengenaan pajaknya menggunakan PPh pasal 23. Sedangkan mreka yg merintis usahanya sendiri, akan dikenakan PPh Pasal 21.

Atta yg merupakan Youtuber terkaya no.8 dunia yang membangun sendiri bisnisnya atau sebagai pekerja seni yang bukan pegawai, maka dia dikenakan pajak PPh Pasal 21.

Langsung aja ni, cara menghitung pajak PPh 21 Atta dengan sangat simple seperti ini.

Estimasi penghasilan bruto Atta Halilintar adalah Rp269miliar pertahun, maka dia masuk dalam kategori penghasilan diatas Rp 500 juta.

Lapis tarif pajak yang dikenakan adalah 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Katakanlah biaya operasional Atta Rp6miliar/tahun. PTKP yg dikenakan adalah Rp54jt.

Cara menghitungnya sebagai berikut:

(Penghasilan bruto pertahun) – (pengeluaran operasional) – (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.

Rp 269miliar – Rp 6miliar – Rp 54juta = Rp262,95miliar.

Jadi, penghasilan kena pajak Atta sebesar Rp 262,95miliar.

Untuk menghitung besaran pajaknya, maka perkaliannya sesuai dengan lapis tarif PPh21 sbb:

Rp 50 juta x 5% = Rp 2.500.000

Rp 200 juta x 15% = Rp 30 juta

Rp 250 juta x 25% = Rp 62,5 juta

Rp 262,45 miliar x 30% = Rp 78,73 miliar

Total = Rp 78,83miliar.

Jadi, total pajak yang dibayarkan Atta ke negara pertahunnya sebesar Rp 78,83miliar.

Uang itu berasal dari gajinya di youtube dan iklan. Sedangkan iklan itu tentu berasal dari produsen atau pabrikkan atau jasa yg produknya dibeli masyarakat.

Jadi, ada banyak uang berputar disana, dan itulah yg diharapkan pemerintah. Ada pergerakan roda bisnis. Dan tentu banyak pula uang pajak yg masuk ke negara melalui pekerja seni dan para konten kreator ini.

Apakah mreka mendapat keringanan pajak pula dari negara selama pandemi covid seperti yg didapat para pengusaha lainnya? Tidak.

Apakah mreka para youtuber dan influencer ini pada protes ke pemerintah minta keringanan pajak? Tidak.

Dan bisa saja bahwa youtuber seperti Atta cs itu dianggap sebagai salah satu penggerak roda ekonomi. Dia menciptakan pasar dengan kreatifitasnya. Selain Atta disana ada Ria Ricis, Jess, Raffi, Baim, Gen, Deddy, Raditya, Sule, Andre dst penyetor pajak pribadi yg cukup besar.

Indonesia majuuuu…

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *