Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perhubungan memastikan melarang mudik lebaran pada tahun ini. Saat ini masih menggodok aturan resmi yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resmi, Minggu (4/4/2021).
Budi menjelaskan jajaranya akan konsusten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik yang sebelumnya diumumkan Menko PMK Muhadjir Effendy. Dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid – 19.
Dari Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada 26 Maret lalu, Effendy sudah mengeluarkan surat kepada Menteri dan kepala lembaga berisi meniadakan kegiatan mudik 2021 ini. Larangan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
Larangan Mudik berlaku pada 6 – 17 Mei 2021, juga sebelum dan sesudah tanggal itu. Intinya masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
Budi menjelaskan Saat ini aturan itu tengah di finalisasi Kementerian Perhubungan dalam upaya menindaklanjuti keputusan larangan mudik, dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid -19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.
Pengusaha Komplain Larangan Mudik
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan sektor yang paling terdampak dari pelarangan mudik ini adalah pariwisata, terutama di daerah.
“Pelaku-pelaku usaha di daerah yang biasanya diuntungkan oleh momentum lebaran, misalnya jasa pariwisata, jasa transportasi, hotel, dan sebagainya yang saat ini pun sebetulnya struggling untuk survive,” jelas Shinta kepada CNBC Indonesia (1/4/2021).
Menurut Shinta akan menciptakan disparitas atau ketimpangan pemulihan ekonomi yang lebih tinggi antar sektor dan antar daerah di Indonesia.
Pasalnya sektor-sektor yang sudah disebutkan sebelumnya, biasanya akan memanfaatkan momentum lebaran dan mudik untuk menciptakan pendapatan. Dengan pelarangan mudik sudah pasti akan kehilangan potensi revenue atau pendapatan.
sumber: cnbc