TIM PENGACARA RIZIEQ SHIHAB DATANGI KEJAGUNG, BAHAS SOAL SIDANG ONLINE

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni atau PA 212 dan Tim Hukum terdakwa Rizieq Shihab mendatangi Kejaksaan Agung pada Kamis, 25 Maret 2021.

Audiensi dihadiri oleh Ketua Dewan Tanfidzi Nasional PA 212 Slamet Ma’arif dan beberapa orang pengurus serta salah satu tim hukum Rizieq, Aziz Yanuar. Pertemuan tersebut bermaksud untuk tabayyun atau konfirmasi mengenai penanganan perkara karantina kesehatan atau kasus kerumunan. 

Mereka diterima oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Abdullah. 

“Tim Hukum terdakwa MRS (Rizieq Shihab), Aziz Yanuar, meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Kamis, 25 Maret 2021. 

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan.

Syahnan menjelaskan tim JPU tidak mempunyai niat untuk menzalimi Rizieq Shihab. Tugas dan fungsi tim JPU yang mengharuskan menghadirkan Rizieq sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan tentang persidangan secara daring. 

Tim jaksa, kata Syahnan, tetap menghormati Rizieq sebagai ulama dan meminta tim kuasa hukum memahami tugas dan fungsi tim JPU dalam proses penyelesaian perkara. Ia juga meminta Azis Yanuar cs untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat jaksa di dalam persidangan.

“Kami mengajak tim kuasa hukum terdakwa (Rizieq Shihab), pengurus anggota PA 212 serta seluruh umat Islam agar tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Syahnan. 
sumber: tempo

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *