WAMENAG MINTA PUBLIK HENTIKAN POLEMIK FATWA HALAL VAKSIN ASTRAZENECA

TEMPO.Co, Jakarta – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi meminta publik menghentikan polemik soal kehalalan vaksin AstraZaneca.

“Sebab vaksin ini boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar’i yang mendesak yaitu mengatasi pandemi Covid-19,” ujar Zainut lewat keterangan tertulis, Senin, 22 Maret 2021.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa bahwa vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena memanfaatkan tripsin babi dalam proses pembuatannya. Kendati demikian, MUI tetap membolehkan vaksin tersebut digunakan karena dalam kondisi darurat.

Sementara Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan vaksin AstraZeneca hukumnya halal. Alasannya, PWNU Jatim menilai, tripsin yang merupakan enzim babi hanya digunakan sebagai katalis untuk pengembangbiakan virus corona.

Unsur najis itu tidak dicampurkan, sehingga para kiai NU sepakat bahwa vaksin AstraZeneca suci. MUI Jawa Timur sependapat dengan PWNU Jawa Timur menyatakan vaksin AstraZeneca halalan dan thoyiban.

Zainut menegaskan, terlepas dari perbedaan fatwa tersebut, AstraZeneca boleh digunakan.

Menurut Zainut, dalam ajaran agama, menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan. Dengan program vaksinasi diharapkan dapat mencapai kekebalan kolektif (herd immunity) sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus Corona.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca, karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI dan izin penggunaan darurat terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari BPOM,” ujar Zainut.
sumber: tempo

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *