AKSI KEJI PRIA ANIAYA BALITA 2,4 TAHUN DI TANGERANG BERUJUNG BUI

Tangerang – Seorang pria inisial AS (27) ditangkap kepolisian Polresta Tangerang pada Senin (15/3) lusa lalu karena sebuah video penganiayaan balita usia 2,4 tahun. Video keji berisi pukulan pada bagian badan balita yang masih polos ini viral dan membuat geram berbagai pihak.

Pria tersebut diamankan di rumahnya di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Pemukulan pada balita itu diakuinya dilakukan pada 28 Februari 2021 lalu bermula dari korban yang dibawa ke rumah pelaku. Kebetulan, bibi korban merupakan pacar pelaku dan menitipkan balita malang itu.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka menganiaya korban didorong rasa kesal. Ia yang sedang tidur, dibangunkan karena si anak menangis dan minta dibantu buang air besar. Saat diberi handphone untuk meredakan tangisnya, si balita malah melempar handphone itu. Pelaku pun membawa si anak ke sebuah kamar untuk dianiaya sambil direkam.

“Motif tersangka merekam aksi pemukulan atau penganiayaan tersebut sebagai efek jera, jadi kalau nanti nangis lagi atau melempar (hp) dipertunjukan HP itu,” kata Wahyu di Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Aksi penganiayaan itu rupanya dilakukan beberapa kali oleh tersangka. Polisi bahkan menemukan ada lima video penganiayaan berbeda-beda hingga membuat korban anak kesakitan. Satu di antaranya adalah yang viral di media sosial.

“Hasil pemeriksaan kurang lebih ada 5 kali, ada video pertama tujuh kali dipukul,” kata Wahyu lagi.

Baca juga:Polisi Tanggung Biaya Pengobatan Balita yang Dianiaya Pria Tangerang

Video kedua dan seterusnya pelaku terus menganiaya dengan berbagai cara menggunakan tangan dan tumit kaki. Bahkan saat dipukuli pelaku, si anak sempat buang air besar.

Video penganiayaan itu pun baru diketahui setelah saksi melihat handphone pelaku. Saksi yang berstatus bibi korban diam-diam memindahkan video penganiayaan untuk dijadikan bukti laporan pada kepolisian.

Perbuatan keji tersangka sendiri diancam Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. Dari tangannya disita barang bukti berupa handphone yang dilakukan untuk merekam penganiayaan dan pakaian korban.

Polisi dan Pemkab Tangerang juga menanggung biaya pengobatan pada korban anak. Polisi melakukan visum dan pemeriksaan bagian tubuh korban apakah ada luka dalam. Selain itu, P2TP2A yang bertanggung jawab pada perlindungan anak memberikan pendampingan secara psikologis agar korban tidak trauma.

“Kita kerja sama dengan P2TP2A dari Pemkab untuk trauma healing, dari Lantas Polda akan dikirim ke rumah korban untuk trauma healing dan bantuan memulihkan kondisi psikologis anak,” pungkasnya.

Kasus penganiayaan ini jadi asistensi Polda Banten. Ditreskrimum Polda turun langsung membantu dalam proses penyidikan kasus ini.

“Karena peristiwa baru dilaporkan kemarin tentu masih perlu didalami, tentunya ada hal lain mungkin bisa saja apakah ada keterlibatan dari pihak lain atau hanya bersangkutan namun harus pendalaman, kami dari Polda Banten akan mengawal akan back up proses penyidikan Polres Tangerang,” ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny.
sumber : detik.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *