5 ALASAN MUI IZINKAN VAKSIN ASTRAZENECA DISUNTIK KE WARGA RI

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh memaparkan pertimbangan-pertimbangan dalam mengizinkan vaksinasi Covid-19 menggunakan AstraZeneca meskipun vaksin tersebut haram karena mengandung babi.

“Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Andong Korea, pertama hukumnya haram, walaupun demikian hukumnya diperbolehkan,” kata Asrorun dalam Youtube FMB9ID_IKP, Jumat (19/3).

Asrorun menjelaskan, ada lima hal yang jadi pertimbangan MUI dalam memberikan izin penggunaan vaksin AstraZeneca.

Pertama, vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena saat ini sedang dalam keadaan mendesak berkaitan dengan ancaman penularan virus corona di Indonesia.

“Ada kondisi kebutuhan mendesak, yang menduduki kedudukan darurat syar’i,” ucapnya.

Kedua, ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya Covid-19 sehingga langkah pencegahan menggunakan vaksin dibutuhkan.

Kemudian, penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan karena ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci masih terbatas jumlahnya. Sementara Indonesia masih berupaya menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) untuk dapat keluar dari pandemi Covid-19.

Asrorun juga mengatakan ada jaminan keamanan penggunaannya vaksin AstraZeneca dari pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga vaksin AstraZeneca dapat terjamin keamanannya.

“Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi dalam pelaksanaan vaksinasi, guna ikhtiar mencapai kekebalan kelompok, dan ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah,” jelasnya.
Berikut 7 vaksin Covid-19 yang akan diedarkan di dalam negeri berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan.Berikut 7 vaksin Covid-19 yang akan diedarkan di dalam negeri berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)

Terakhir, MUI tetap memperbolehkan vaksin AstraZeneca karena pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis-jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan.

“Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global,” tuturnya.

Namun Asroun menegaskan, jika kelima poin tersebut hilang atau terpenuhi, maka vaksin AstraZeneca tidak diperbolehkan digunakan karena hukumnya haram.

“Pemerintah wajib terus ikhtiar memberikan vaksin covid-19 yang halal dan suci,” pungkasnya.
Lihat juga: BPOM: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Dapat Mulai Digunakan

Sebagaimana diketahui, MUI telah menyatakan vaksin AstraZeneca cetusan perusahaan farmasi Inggris haram digunakan karena mengandung unsur babi dalam pembuatannya. Meski demikian Vaksin tersebut bisa digunakan karena dalam keadaan darurat pandemi Covid-19 .

BPOM sendiri resmi mengizinkan penggunaan AstraZeneca per hari ini, Jumat (19/3). Perizinan tersebut telah rampung melalui kajian analisis bersama Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), Komite Nasional Penilai Obat, dan Komite Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI).(mln/pris)
sumber: cnn Indonesia

This entry was posted in Berita, Informasi Kesehatan. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *