TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menanggapi putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang dinilai sebagian pihak terlalu rendah.
Mukti menyatakan, putusan hakim dilindungi oleh doktrin kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas, dan independen. Sehingga, kata dia, baik KY maupun MA tidak bisa membatalkan atau merubah putusan tersebut, kecuali dengan putusan hakim.
“Untuk itu, KY tidak berwenang untuk mengintervensi atas putusan-putusan hakim tersebut,” kata Mukti Fajar dalam keterangannya, Senin, 15 Maret 2021.
Mukti menegaskan, kekuasaan kehakiman bukanlah kekuasaan yang absolut dan mutlak tanpa batas apapun. Putusan hakim harus mendasarkan pada norma hukum, fakta-fakta hukum, teori dan asas-asas hukum, serta keyakinan hakim yang dapat dipahami berdasarkan logika hukum.
Selain itu, sebuah putusan hakim akan dapat dinilai wajar jika seorang hakim mempunyai kapasitas, profesionalitas, dan integritas. Komisi Yudisial, kata Mukti, juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik sebagai bagian bentuk laporan masyarakat yang akan ditindaklanjuti untuk dianalisis, apakah ada potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Nurhadi dengan vonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Indonesia Corruption Watch menilai vonis yang dijatuhkan kepada Nurhadi terlalu ringan. Menurut ICW putusan tersebut terlalu berpihak pada terdakwa dan melukai rasa keadilan masyarakat.
“Vonis tersebut akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Kamis, 11 maret 2021.
Kurnia menilai Nurhadi layak divonis penjara seumur hidup dan dijatuhi denda maksimal Rp 1 miliar, serta aset hasil kejahatan dirampas untuk negara. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa mengenai uang pengganti Rp 83 miliar.
Kurnia juga heran dengan pertimbangan meringankan majelis hakim, yang menilai Nurhadi telah berkontribusi memajukan Mahkamah Agung. “Bukankah kejahatan yang ia lakukan justru mencoreng wajah Mahkamah Agung?” ujar dia
sumber: tempo