TEMPO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri mencatat Twitter menjadi media sosial yang dilaporkan ke polisi dunia maya atau virtual police lantaran kontennya memuat unsur ujaran kebencian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 125 laporan yang masuk, Twitter dilaporkan sebanyak 79 kali.
“Menyusul Facebook dengan 32 konten, Instagram dengan 8 konten, YouTube dengan 5 konten, dan WhatsApp dengan 1 konten,” ujar Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Maret 2021.
Hingga 11 Maret 2021, virtual police menerima 125 aduan. Dari ratusan aduan tersebut, 89 akun media sosial ditindaklanjuti karena memenuhi unsur ujaran kebencian.
Ramadan merinci, 89 akun itu terbagi menjadi, 40 konten yang masih proses, 12 konten sudah mendapat peringatan pertama, sembilan konten mendapat peringatan kedua, tujuh konten tidak dikirim, dan 21 konten gagal dikirim.
“Gagal kirim itu karena akun tersebut langsung hilang atau dihapus. Belum sempat diperingati, kontennya hilang,” ucap Ramadan.
sumber: tempo