PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN PERKOSAAN DALAM KELUARGA DI INDONESIA TERJEBAK DI TENGAH PANDEMI COVID-19 SERTA TIDAK DAPAT MENCARI KEADILAN

Jumlah kasus perkosaan dalam keluarga di Indonesia selalu tinggi, tetapi untuk pertama kalinya dalam lima tahun, angka menunjukkan penurunan drastis —dari rata-rata lebih dari 1.000 kasus per tahun menjadi 215 kasus selama pandemi virus Corona 2020.

Tapi itu bukan kabar baik, menurut Komisi Nasional Perempuan Indonesia (Komnas Perempuan). Masa pandemi menciptakan tantangan baru bagi korban perkosaan dalam keluarga untuk mencari keadilan.

Pelayanan dari institusi yang memberi pendampingan bagi korban terbatas saat pandemi. Dan korban ‘terjebak’ di dalam rumah bersama pelaku dan menanggung berbagai ancaman.

Kondisi ini memperburuk ketimpangan keadilan yang selama ini dialami korban akibat belum adanya standar pelayanan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

Pemerintah mengakui birokrasi serta keterbatasan sumber daya dan dana menjadi faktor utama tak adanya standar nasional.

Peringatan: artikel ini berisi penjelasan rinci tentang kekerasan seksual yang mungkin mengganggu sebagian pembaca
‘Saya marah dengan pelaku tapi lebih marah dengan diri saya sendiri’

Saya bertemu Magnolia, bukan nama sebenarnya, di sebuah kota di Jawa Tengah. Dia adalah ibu dari Lili, juga bukan nama sebenarnya, yang masih balita.

Ayah kandung Lili melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap Lili, yang bahkan belum cukup umur untuk masuk taman kanak-kanak, pada Agustus 2020.

Saya berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada yang tahu kedatangan saya di rumah Magnolia. Saya melakukan ini untuk alasan yang masuk akal. Tetangga Magnolia menuduhnya menyebarkan berita palsu tentang apa yang terjadi pada Lili. Mereka juga menuduh Magnolia menggunakan cerita itu untuk mendapatkan simpati dan donasi.

“Nggak mungkin lah orang melakukan hal itu sama anaknya sendiri,” kata Magnolia, menirukan komentar tetangga tentang pemerkosaan Lili.

“Masak saya menjelek-jelekkan anak saya sendiri?” kata Magnolia, menepis tuduhan para tetangga.
perkosaan, anak, kekerasan seksual, inses, incest

Perkosaan anak dalam keluarga di Indonesia mencapai ratusan kasus

Juli tahun lalu, ayah Lili kembali setelah setahun bekerja di Jakarta. Dia tiba-tiba pulang ke rumah setelah lama tak bertemu keluarganya, apalagi menafkahi mereka. Ia meminta pada Magnolia untuk bertemu dengan anak-anaknya.

Magnolia, yang sudah lama ingin mengakhiri pernikahannya, merasa sulit untuk membiarkan anak-anaknya pergi bersama ayah mereka. Tapi Lili menangis, ingin pergi. Akhirnya, izin keluar dari mulut Magnolia. Dia mengizinkan Lili dan saudara-saudaranya untuk bermalam di rumah kontrakan ayah mereka.

Sejak hari itu Magnolia mengaku terus menyalahkan dirinya.

“Saya marah dengan pelaku tapi lebih marah pada diri saya sendiri,” kata Magnolia, yang tampak tenang, hampir tanpa emosi.

“Jika saya lebih tegas, mungkin tidak akan terjadi seperti ini. Sampai sekarang, saya belum bisa memaafkan diri saya sendiri.”

Ketenangan yang ditunjukan Magnolia dalam bercerita justru menjelaskan kondisi mentalnya.

“Saya bukan tabah; saya lelah,” kata Magnolia lirih.

Surat keputusan pengadilan setempat mencatat kronologi kejahatan seksual yang dilakukan ayah kandung Lili.

Setelah ia membawa Lili dan saudara-saudaranya ke rumah kontrakan, ia meninggalkan mereka untuk bermain di luar. Saat hari sudah sore, ia memanggil Lili untuk mandi.

Saat itulah pelaku melecehkan Lili.

Pelaku memandikan dan membersihkan area genital putrinya hingga Lili kesakitan.

Saat malam tiba, pelaku tidur sekamar dengan Lili dan saudara-saudaranya. Apa yang terjadi selanjutnya terlalu vulgar untuk dideskripsikan.

Keesokan paginya, Magnolia menjemput putrinya. Di hari yang sama, Lili mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Beberapa hari kemudian, dia mengeluh sakit saat buang air kecil.

“Kok bisa sakit? Habis diapain siapa?” tanya Magnolia saat itu dengan cemas.

“Bapak,” kata Lili sambil menunjuk ke area genitalnya.

Balitanya terus mengulang jawaban yang sama. Sampai akhirnya, dengan dukungan nenek Lili, Magnolia melapor ke kantor polisi setempat.

Tingkat perkosaan oleh anggota keluarga menurun, Komnas Perempuan: Banyak kasus pelecehan seksual yang tidak terdokumentasi

Kasus Lili adalah satu dari hanya sejumlah kecil kejahatan seksual di rumah yang berhasil dilaporkan selama pandemi Covid-19. Pembatasan sosial selama berbulan-bulan telah memaksa anak-anak yang termasuk dalam kelompok rentan menanggung kekerasan dalam waktu yang lama.

Kasus Magnolia dan Lili adalah satu dari 215 kasus yang dilaporkan secara nasional dalam satu tahun terakhir. Pada 2019 jumlahnya 822, kebanyakan pada tahun-tahun sebelumnya jumlahnya lebih dari 1000 kasus per tahun, menurut catatan tahunan Komnas Perempuan.

Penurunan angka terjadi di semua jenis kekerasan, kata salah satu komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, usai peluncuran catatan tahunan Komnas Perempuan terbaru, Jumat (05/03). “Karena akses terhadap layanan yang terbatas, para korban juga mobilitasnya terbatas dan terperangkap di dalam rumah.”

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau ‘LBH Apik’ di Jakarta mengatakan banyak korban kekerasan harus mengambil keputusan untuk meninggalkan rumah mereka untuk menghindari pelakunya. Namun, situasi Covid telah membuat para korban memiliki pilihan tempat tinggal yang terbatas.

Sementara itu, saat pandemi, banyak rumah penampungan atau ‘rumah aman’ di Indonesia yang tutup; dan untuk mengakses rumah aman milik pemerintah harus melalui sejumlah prosedur, terutama tes Covid-19 yang biayanya ditanggung korban.

Diancam dengan pisau

Anggrek, bukan nama sebenarnya, tak berhenti batuk ketika bercerita kepada BBC melalui koneksi online tentang apa yang ia alami.

“Saya sudah batuk lama, nggak berhenti-berhenti. Kata dokter saya perlu rontgen. Saya tidak tahu saya sakit apa; mereka hanya memberi saya obat,” kata Anggrek yang kini usianya sudah lebih dari 21 tahun.

Tidak hanya sakit, Anggrek pun kini hamil. Usia kehamilannya sekitar dua bulan. Dia diduga telah dihamili oleh ayah kandungnya.

“Setelah ibu meninggal, saya dipaksa ‘melayani’ setiap hari,” kata Anggrek sambil terisak dan terbatuk.

“Dia mengancam akan mencekik saya jika saya menolak, dan dia akan membunuh anak saya dengan pisau!”
perkosaan, anak, kekerasan seksual, inses, incest

Anggrek memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya. Mereka berdua tinggal bersama orang tua Anggrek setelah pernikahannya berakhir.

Sekitar awal pandemi, ibu kandung Anggrek meninggal karena penyakit yang tidak berkaitan dengan Covid. Menurut Anggrek, setelah tujuh hari kematian ibunya, ayahnya mulai memperkosanya. Cobaan beratnya berlangsung selama berbulan-bulan.

Mirip dengan Magnolia, Anggrek dirundung oleh tetangganya dan banyak orang yang dekat dengannya. Mereka tidak percaya apa yang terjadi pada Anggrek dan anaknya, bahkan sekarang menghalangi bantuan yang datang untuk mereka.

“Kenapa bapak yang seharusnya melindungi malah merusak?” kata Anggrek.

Meski Anggrek sakit dan terguncang secara psikologis, kehamilannya sehat. Ia berkata, bagaimanapun, ia akan menyayangi bayinya.

“Mungkin memang jalannya begini; saya tidak mau, tapi mau bagaimana,” kata Anggrek.
Terlalu takut untuk melaporkan penderitaannya

Sementara itu, Anggrek yang sudah tidak tahan lagi dengan ancaman ayahnya, dan tekanan dari lingkungannya, meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), di kota tempat tinggalnya. Meski bukan tergolong anak-anak, Anggrek mengaku tak tahu ke mana harus mengadu.

Menurut KPAID setempat, kondisi Anggrek saat pertama kali meminta bantuan sangat memprihatinkan. Menurut mereka, ayah kandung Anggrek memperkosa anaknya setiap hari; kecuali ketika Anggrek sedang menstruasi —salah satu kasus terburuk yang pernah mereka temui.

KPAID membantu menghubungkan Anggrek dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang disingkat P2TP2A; sebuah unit layanan di bawah Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPPA).

Tak lama setelah itu, terduga pemerkosa Anggrek ditahan oleh pihak kepolisian di Jawa Barat, namun belum menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saya ingin dia ada di sana selamanya [di penjara]; supaya adil saja,” kata Anggrek terkait proses hukum untuk ayahnya.

Ketimpangan keadilan

Setelah Magnolia melapor ke kepolisian setempat, putrinya – Lili – menerima visum et repertum atau pemeriksaan medis untuk korban dugaan pelecehan.

“Saya visum lewat bantuan dinas sosial; kalau pribadi kan saya tidak ada dananya,” kata Magnolia, yang kini bekerja sebagai pekerja rumah tangga harian dengan penghasilan dua puluh ribu rupiah per hari. “Kami menunggu sebulan. Pada September, kami mendapat hasilnya.”

Tak lama setelah hasil visum keluar, pelaku ditangkap polisi. Beberapa bulan kemudian, persidangan dimulai, dan pada Februari 2021, pengadilan menjatuhkan putusan.

Tuntutan jaksa penuntut adalah 13 tahun penjara; hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.
perkosaan, anak, kekerasan seksual, inses, incest

“Penurunan angka terjadi di semua jenis kekerasan karena akses terhadap layanan yang terbatas, korban juga mobilitasnya terbatas dan terperangkap di dalam rumah,” demikian menurut Komnas Perempuan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau LBH Apik Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, menyesalkan putusan itu.

“Harusnya hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup untuk kasus kekerasan seksual. Karena trauma yang dialami korban itu seumur hidup, akan tetap membekas pada korban,” kata Ayu, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia.

“Harusnya kan ada hukuman tambahan 1/3 untuk pelaku. Karena pelaku adalah keluarga terdekat korban,” lanjut Ayu.
Kurangnya dukungan negara

Putusan pengadilan juga tidak menyebutkan hak-hak korban kekerasan seksual anak.

Menurut LBH Apik Semarang, hak-hak itu mencakup hak restitusi, hak pemulihan psikologis, sampai hak rehabilitasi sosial dan pendidikan. Banyak korban tidak tahu dan banyak aparat penegak hukum sampai hakim dinilai tidak berupaya agar korban mendapatkan hak-hak mereka.

Magnolia jelas tidak mengetahui hak-hak tersebut, dia tidak memiliki penasihat hukum untuk mewakilinya di pengadilan. Hanya setelah keputusan pengadilan sudah final, dia terhubung dengan organisasi bantuan hukum lokal lewat bantuan teman.

“Saya tidak mengerti hukum; saya hanya menjalani saja. Ketika mereka meminta saya untuk datang ke pengadilan, saya datang dengan putri saya,”kata Magnolia. “Hanya setelah saya mendapat bantuan, saya tahu bahwa membawa anak saya ke pengadilan dan bertemu ayahnya lagi, hanya memperdalam traumanya.”

Organisasi bantuan hukum setempat tidak dapat membantu Magnolia mendapatkan haknya setelah keputusan pengadilan sudah final. Namun, dengan bantuan dari dinas PPPA, mereka setidaknya bisa memberi Magnolia terapi psikologis.

Terapi yang dimaksud adalah sesi konseling, maksimal 30 menit, setiap dua minggu sekali —hanya untuk anaknya, Lili. Itu yang terbaik yang bisa mereka lakukan.

Ciput Eka Purwianti, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus KPPPA mengakui belum ada standar nasional pelayanan korban kekerasan seksual.

“Kalau yang saat ini, kami hanya mengevaluasi misalnya bagaimana, sudah pengaduan? Sudah. Pendampingan? sudah. Tapi nanti di tahapan yang semakin ke belakang, itu agak loose,” kata Ciput lewat sambungan online.

Minimnya dana daerah akibat pemimpin daerah yang tidak memprioritaskan isu perempuan dan anak dituding sebagai salah satu penyebab utama —minimnya anggaran mengakibatkan minimnya sumber daya.

“Begitu kasus selesai, putusannya keluar, korban kembali ke rumahnya atau keluarganya, kontinuitas untuk melihat apakah dia sudah sembuh total sudah tidak ada,” tambah Ciput.

Hari Perempuan Internasional

Secara keseluruhan, Komnas Perempuan mencatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama tahun pandemi 2020. Angka ini turun signifikan dari data tahun 2019 sebanyak 431.471 kasus.

Komnas Perempuan mengaku bergantung pada mitranya di seluruh Indonesia, seperti pengadilan negeri dan berbagai lembaga swadaya masyarakat, untuk mengumpulkan data. Kesenjangan infrastruktur di tengah pandemi membuat institusi di Pulau Jawa lebih responsif dalam proses pendataan.

“Juga karena negara tidak siap untuk adaptasi sistem layanan korban dengan pandemi,” tambah Siti Aminah Tardi, komisioner Komnas Perempuan.

Namun yang paling penting, pendataan sangat bergantung pada korban yang bisa melaporkan kekerasan yang dialami. Jika pertolongan dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual tetap sulit diakses, kejahatan terselubung tersebut akan tetap bertahan selama pandemi masih berlangsung.
sumber: bbc

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *