Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, bahwa semua masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Wajib Pajak (WP) harus mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tak terkecuali bagi karyawan yang sudah berhenti dari pekerjaannya atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/3/2021).
Menurutnya, ketentuan mengisi SPT bagi seluruh WP ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana, setiap WP harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, menandatangani, serta menyampaikan SPT tersebut.
Ia menjelaskan, pelaporan SPT ini ditujukan bukan hanya untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak dari penghasilan saja. Namun, dilakukan untuk melihat apakah WP tersebut masih terdaftar dan harta yang bertambah wajar.
Oleh karenanya meski seorang karyawan sudah setahun tidak bekerja dan masih memiliki NPWP maka wajib mengisi SPT Tahunan.
“SPT juga untuk melaporkan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” jelasnya.
Namun, karyawan tersebut bisa menyampaikan status non aktif diri sebagai WP jika tidak lagi memperoleh penghasilan untuk selanjutnya. Selain itu, non aktif sebagai WP bisa dilakukan jika penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam jangka waktu lama.
“Bagi mereka yang penghasilan sudah berada di bawah PTKP atau tidak memperoleh penghasilan lagi, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE),” tegasnya
sumber: cnbc