Pembocor data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar divonis 8 bulan penjara dan dinyatakan bersalah mengakses data pribadi Denny. Pembocor data pribadi Denny Siregar divonis 8 bulan penjara. (Foto: Detikcom/Ari Saputra)
Surabaya, CNN Indonesia —
Terdakwa pembocoran data pribadi milik pegiat media sosial Denny Zulfikar Siregar atau Denny Siregar, Febriansyah Puji Handoko, divonis 8 bulan penjara dan pidana denda Rp2 juta.
Ketua Majelis Hakim, Safri, menyatakan Febriansyah terbukti secara sah bersalah telah membocorkan data diri Denny yang bersifat rahasia dari bank data Telkomsel dan disebarkan di media sosial (doxing).
Lihat juga: Polri Respons FPI soal Kasus Denny Siregar: Semua Berproses
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum telah mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp2 juta kepada terdakwa,” kata Safri, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/3).
Febriansyah bersalah atas Pasal 46 Ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim Safri mengatakan bahwa Febriansyah yang dulunya merupakan pegawai GraPari Telkomsel Surabaya, mengakui telah mengakses data Denny sebagai pelanggan Telkomsel, dan dibicarakannya kepada akun @opposite6891.
“Data nama, alamat, dan nomor telepon. Ada juga data device dari pelanggan Denny Siregar. Terdakwa mencetak data tersebut dan diberikan ke akun @opposite6891,” ujar Safri.
Lihat juga: 22 Teroris di Jatim Jaringan Fahim, Terafiliasi JI
Berdasarkan pengakuannya di persidangan, Febriansyah melakukan hal tersebut berdasarkan keinginan atau inisiatif pribadi.
Ia tergerak membocorkan data diri Denny karena merasa kesal dengan ujaran-ujaran Denny di media sosial. Setelah mendapatkan data diri Denny, Febriansyah memberikannya ke akun @opposite6891.
“Terdakwa insiatif sendiri tanpa permintaan dari pelanggan untuk mengakses data pelanggan. Terdakwa merasa tergerak atas cuitan-cuitan dari Denny,” ucap Safri.
Vonis ini, diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan hukuman 10 bulan penjara. Meski lebih rendah, baik JPU dan pihak terpidana menerima putusan tersebut sehingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa menuntut 10 bulan, majelis hakim masih melihat berbagai aspek dan memberikan 8 bulan,” pungkas dia.
sumber: CNN Indonesia