KEJAGUNG TETAPKAN JIMMY SUTOPO SEBAGAI TERSANGKA KE-9 KASUS ASABRI

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penetapan status tersangkanya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan.

“Dan dalam pemeriksaan, penyidik meningkatkan status JS sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Februari 2021.

Leonard menjelaskan, pada 2013-2019, Jimmy bersama Benny Tjokrosaputro, tersangka lainnya, mengatur jual beli saham milik Bentjok kepada PT Asabri dengan cara menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas.

“Kemudian tersangka JS melakukan instruksi dari tersangka BT untuk penetapan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening nasabah, baik transaksi langsung maupun reksa dana yang dibeli PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga,” ucap Leonard.

Jimmy kemudian menampung dana hasil keuntungan investasi PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham Benny Tjokro. Ia melakukan transaksi, menyembunyikan asal usul dan membelanjakan hasil tindak pidana korupsi.

“Saudara JS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini, 15 Februari 2021 di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang cabang KPK,” kata Leonard.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.

Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
sumber: tempo

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *