MENGENAL KOPERASI DENGAN BENAR…

Pengertian banyak orang Indonesia tentang koperasi harus digeser ke arah yang benar.

Koperasi itu bukan sekedar KUD.

Bukan juga sekedar tempat kasbon karyawan kantor pas tanggal tua.

Bukan sekedar tempat jualan alat tulis sekolahan, atau tempat fotokopi di kampus.

Juga bukan kumpulan arisan, apalagi kumpulan tengkulak.

Dan koperasi bukan organisasi yang didirikan buat terus minta dana dari pemerintah.

Koperasi itu sebenarnya adalah perusahaan.

Dan sebagai badan hukum, kedudukannya sama tingginya dengan PT dan Yayasan.

Koperasi adalah perusahaan yang dimiliki dan dijalankan bareng-bareng secara demokratis oleh para anggotanya. Setiap anggota hanya memiliki satu hak suara. Sehingga tidak ada satupun anggota yang hak suaranya mendominasi penentuan kebijakan.

Sejak semula, koperasi adalah gerakan masyarakat.

Artinya, koperasi harusnya lahir dari inisiatif masyarakat sendiri. Bukan karena diprakarsai pemerintah.

Koperasi lahir sebagai upaya mandiri masyarakat untuk memperbaiki nasibnya. Tanpa harus tergantung pihak lain, seperti institusi pemerintah maupun swasta, untuk melakukannya bagi mereka.

Sebagai bagian dari kemandirian tersebut, koperasi sedapat mungkin harus dimodali anggotanya sendiri.

Dan tujuan koperasi yang benar itu adalah untuk manfaat dan kesejahteraan anggotanya. Bukan untuk sekedar mencari profit.

Intinya, koperasi yang benar itu harus sejalan dengan 7 prinsip koperasi dunia, yaitu:

1. Keanggotannya bersifat sukarela dan terbuka – Tiap orang, dari berbagai latar belakang, bebas bergabung dan mengundurkan diri kapan saja, tanpa ada paksaan.

2. Dikelola secara demokratis – Tiap anggota punya hak suara sama, satu orang satu suara. Dan tiap anggota aktif berpartisipasi, turut serta dalam membuat kebijakan, mengatur koperasi, membuat keputusan, dan memilih pengurus.

3. Partisipasi ekonomi anggota – Koperasi dimodali dari sumbangan anggota, dalam bentuk iuran pokok dan wajib yang jumlahnya disepakati bersama.

4. Mandiri – Koperasi diatur dan dikelola hanya oleh anggotanya, bebas dari campur tangan pihak luar. Saat bekerjasama atau mendapat pinjaman / dana dari pihak lain, kemandirian koperasi tetap harus dipertahankan.

5. Pendidikan, latihan, dan informasi – Koperasi wajib menyediakan pendidikan, latihan, dan informasi bagi semua anggotanya, sehingga bisa menyukseskan koperasinya secara efektif. Koperasi juga turut mendidik masyarakat mengenai seluk-beluk dan manfaat koperasi.

6. Kerjasama antar koperasi – Koperasi bisa lebih efektif mensejahterakan anggota dan memperkuat gerakan ekonomi koperasi dengan membuat jaringan kerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional, regional, dan dunia.

7. Kepedulian pada masyarakat – Dengan cara yang disepakati seluruh anggota, koperasi bisa ikut berperan aktif dalam pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.

Dan apa saja bentuk-bentuk usaha koperasi?

Secara tradisional, inilah beberapa bentuk usaha koperasi yang sudah dikenal luas:

1. Koperasi produsen – Koperasi yang didirikan untuk menyediakan alat produksi, dan juga membeli, mengolah, menyimpan, mengangkut, serta memasarkan hasil produksi anggotanya. Daripada berusaha sendiri-sendiri, para produsen akan lebih maju usahanya jika menyatukan sumber daya mereka untuk kepentingan bersama.
Contoh koperasi produsen adalah koperasi petani, koperasi peternak, atau koperasi nelayan.
Koperasi petani Zen Noh di Jepang adalah koperasi tani terbesar di dunia.

2. Koperasi konsumen – Koperasi yang didirikan untuk menyediakan barang kebutuhan harian anggotanya. Namun, koperasi konsumen juga bisa menjual kepada non-anggota.
Saat para anggota menyatukan dana mereka dalam koperasi konsumen, ini memungkinkan mereka membeli barang dalam jumlah besar. Sehingga mereka bisa mendapatkan barang dengan harga grosir, yang jelas akan lebih murah dibandingkan harga eceran.
Jaringan supermarket Fairprice di Singapore adalah contoh koperasi konsumen.

3. Koperasi jasa – Koperasi yang didirikan untuk menyediakan layanan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Seperti koperasi konsumen, koperasi jasa juga bisa melayani non-anggota.
Koperasi jasa sering didirikan jika layanan jasa yang dibutuhkan tidak tersedia, atau harga layanan jasa yang ada di pasaran tidak terjangkau.
Di banyak wilayah rural di Amerika yang tidak terjangkau perusahaan listrik negara maupun swasta, jaringan pembangkit listrik disediakan oleh koperasi milik masyarakat setempat. Koperasi pembangkit listrik ini adalah contoh koperasi jasa.

4. Koperasi simpan pinjam – Koperasi yang menghimpun dana anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan oleh anggotanya yang membutuhkan.
Idealnya koperasi simpan pinjam hanya memberi pinjaman produktif bagi anggotanya. Misalnya pinjaman untuk memulai atau memperbesar usaha.
Sebagai bagian dari pendidikan, koperasi simpan pinjam juga harus melakukan pendampingan usaha bagi anggotanya.

5. Koperasi pekerja – Perusahaan yang dimiliki dan dijalankan bersama-sama oleh para pekerjanya.
Berbeda dengan koperasi jenis lain, koperasi pekerja bergerak dalam bidang usaha apapun, dan menjual produk atau jasanya kepada non-anggota.
Kenapa? Karena koperasi pekerja didirikan untuk menyediakan pekerjaan bagi anggota-anggotanya.
Perusahaan raksasa Mondragon di Basque, Spanyol, adalah koperasi pekerja terbesar di dunia.

Selain 5 jenis ini, ada lagi bentuk-bentuk koperasi yang lebih baru.

Salah satu bentuk yang paling canggih adalah koperasi multi-pihak. Yaitu koperasi yang menyatukan produsen, pekerja, konsumen, dan bahkan investor, dalam satu wadah.

Untuk memudahkan pengertiannya, bayangkan saja contohnya kalau perusahaan seperti Gojek itu dimiliki bareng-bareng oleh para tukang ojek, pemilik lapak online, pembeli, karyawan, dan investor. Dan setiap pemilik ini hanya punya satu hak suara per orangnya.

Nah, selain yang sudah disebut tadi, masih ada lagi jenis-jenis usaha koperasi lainnya. Dan kelihatannya, banyaknya jenis usaha koperasi ini akan terus berkembang.

Karena sebenarnya, koperasi itu bisa memasuki jenis usaha apapun. Dalam format bisnis apapun.

Hanya imajinasi kitalah yang jadi batasannya.

Tony Gede, 14 February 2021

sumber: seword

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *