Eks Gubernur DKI Ahok meminta untuk menanyakan perihal penghapusan normalisasi sungai oleh Gubernur DKI Anies Baswedan ke Menteri PUPR. Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok enggan berkomentar soal penghapusan normalisasi sungai oleh Gubernur Anies. Foto diambil pada 2017. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak untuk mengomentari rencana Gubernur DKI saat ini, Anies Baswedan, yang akan menghapus program normalisasi sungai untuk mencegah banjir di Jakarta.
“Mungkin bisa tanya ke Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) agar komentarnya jangan dari saya,” kata Ahok saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (10/2).
Sebelumnya, Anies Baswedan menghapus program normalisasi sungai dari draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD.
Dalam draf perubahan RPJMD di halaman IX-105, program normalisasi sungai itu dihapus. Dalam draf, rencana DKI dalam penanganan banjir melalui peningkatan kapasitas aliran sungai hanya melalui program naturalisasi sungai.
Sementara dalam RPJMD 2017-2022, dijelaskan bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi banjir adalah dengan pembangunan waduk, normalisasi, dan naturalisasi sungai.
Normalisasi sungai merupakan program pengendali banjir yang dijalankan di era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan Ahok. Normalisasi sungai ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Normalisasi dilakukan dengan pengerukan sungai untuk memperlebar dan memperdalam, pemasangan sheet pile atau batu kali untuk pengerasan dinding sungai, pembangunan sodetan, hingga pembangunan tanggul.
Belakangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta menyatakan kegiatan normalisasi sungai masih tetap dijalankan sebagai bagian yang terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir Jakarta.
Kepala Bappeda DKI, Nasruddin Djoko Surjono menjelaskan, kegiatan normalisasi sungai tetap tercantum dalam Bab IV draf perubahan RPJMD.
Pemprov DKI juga tidak mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta. Keduanya tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intensif dengan pemerintah pusat.
Konsep naturalisasi dan normalisasi dapat dilakukan secara sinergis untuk mencapai tujuan yang maksimal.(dmi/arh)
sumber: cnn