ABU JANDA BERI PENJELASAN SOAL ASAL MULA CUITAN ISLAM AROGAN

TEMPO.CO, Jakarta – Permadi Arya atau Abu Janda dicecar lebih dari 50 pertanyaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Hal itu ia ceritakan usai diperiksa selama lebih dari enam jam pada hari ini, 1 Februari 2021.

“Jadi tadi saya datang lebih pagi saya diperiksa, pertanyaan saya udah nggak kehitung lagi mungkin 50 pertanyaan pasti lebih,” ucap Abu Janda di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Februari 2021.

Hari ini, 1 Februari 2021, Abu Janda memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ia diperiksa sebagai saksi terlapor terkait cuitannya yang menyebut bahwa Islam itu agama arogan. 

Abu Janda mengatakan, selama pemeriksaan, penyidik meminta klarifikasi terkait maksud kicauannya. “Jadi saya sudah jelaskan ke penyidik bahwa tweet saya yang bikin ramai itu adalah tweet jawaban saya kepada ustaz Teungku Zul,” kata dia. 

“Jadi ketika saya mengatakan arogan itu karena saya merespons twit provokatif Teungku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas. Di situlah keluar kata arogan itu,” ucap Abu Janda menambahkan. 

Permadi Arya melalui akun Twitter @permadiaktivis1 mencuit soal Islam pada 25 Januari 2021. Isi cuitan Abu Janda adalah, “Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal.

Akibat cuitannya, Abu Janda kembali dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke polisi. Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.

Dalam LP yang diterima Tempo, tertulis nama pelapor adalah Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, dengan tuduhan Abu Janda telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.
sumber: tempo

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *