Xhardy – Pembaca pasti sudah tahu soal seorang siswi non muslim yang orang tuanya protes karena anaknya tidak memakai jilbab hingga dipanggil BK berkali-kali.
Fakta baru temuan kepala dinas pendidikan Sumatera Barat menemukan 46 siswi SMKN 2 Padang memakai jilbab.
Kadisdik Sumatera Barat Adib Al Fikri menyesali peristiwa dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap siswi sekolah non-muslim tersebut. Menurutnya, aturan di sekolah itu sebenarnya adalah aturan lama, sudah ada kewenangan SMA / SMK belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.
“Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan berwenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini,” kata Adib.
Kebijakan lama itu hampir terjadi di semua sekolah di Kota Padang. Pada 2005, saat Fauzi Bahar wajib Wali Kota Padang, aturan memakai jilbab itu memang diberlakukan.
Ini bukan saya yang ngomong lho ya, melainkan hanya mengutip dari media, tidak ditambah atau dikurangi, atau pun ditambahi bumbu dan kecap biar lebih heboh. Silakan cek sendiri link sumber di bawah artikel ini.
Di media lain melakukan kejadian, bahwa pihak sekolah tak pernah melakukan paksaan yang terkait dengan pakaian non muslim. Mereka mengklaim siswi di SMK tersebut memakai hijab atas keinginan sendiri, katanya nyaman memakainya.
Agak malas komentari pernyataan di atas. Coba tanya deh, non muslim mana yang nyaman memakai jilbab atau atribut yang tidak sesuai dengan identitas agamanya? Kalau begitu, kenapa siswi yang tak pakai jilbab harus dipanggil BK? Kenapa orang dipanggil? Why orang orang tuanya harus ribut-ribut dengan pihak sekolah? Kalau tidak ada yang namanya pemaksaan, seharusnya tidak perlu dipanggil, kan? Kecuali itu adalah pemaksaan secara halus.
Coba tanya kepada 46 siswi lainnya, jika diberikan kebebasan, apakah lebih memilih memakai jilbab atau melepaskannya? Siapa pun pasti sudah tahu jawabannya. Ngeles kok tidak nyambung?
Kemendikbud angkat bicara mengenai keributan ini. Kemendikbud menyatakan kebijakan itu tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam Permendikbud tersebut, tidak ada kewajiban apalagi memaksakan simbol kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam.
Sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian wajib di sekolah.
Sudah paham, kan?
Apakah ini sebuah pemaksaan? Apakah ini tidak HAM? Silakan kalian nilai sendiri. Saya sendiri bertanya-tanya apa kira-kira komentar Komnas HAM atau KPAI soal ini? Komnas HAM harus mengusut kasus ini sama seperti saat mengusut kasus tertembaknya 6 laskar FPI. KPAI juga harus mengutuk kasus ini seperti saat ribut-ribut dengan PB Djarum. Ini bukan masalah sepele.
Saya hanya berharap pemerintah sangat serius mengenai kasus ini. Ini masalah yang sebenarnya tidak diketahui, viral karena ada yang berani melawan. Kalau tidak, hal ini akan menjawab sebelah mata, kan? Usut siapa yang harus bertanggung jawab, lalu pecat saja. Jelas-jelas ini melanggar aturan dari pemerintah dan juga melanggar hak orang lain. Saya setuju dengan beberapa pihak kalau rekrutmen guru harus lebih ketat dan bukan asal jadi. Yang tidak becus, disingkirkan saja. Bila situasi berat, bisa ditempatkan hukum.
Pendidikan negara tidak akan maju, kalau suka masih suka adukkan dengan hal agama. Yang diributkan bukan inovasi, tapi masalah kayak jilbab ini. Wajar kalau pendidikan kita sangat ketinggalan dari negara tetangga dan jadi bahan cemoohan.
Hanya dengan permohonan maaf dan evaluasi, apakah akan menyelesaikan masalah?
Ini sangat miris. Harus tegas tegas jadi peringatan agar yang lain jangan pernah coba bermain dengan praktik intoleransi dan nasional. Pemerintah harus terapkan aturan yang ketat dan tegas agar hal seperti ini tidak terjadi lagi ke lapangan. Kasus ini sebenarnya mungkin banyak, tapi tidak terekspos. Jujur, zaman dulu saya sekolah gak sampai begini. Benar-benar perubahan yang bikin miris.
Bagaimana menurut Anda?
sumber: seword