Kabanjahe, (Analisa). Warga Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) unjuk rasa di halaman kantor Bupati Karo Senin (8/8).
Mereka menuntut tanah RSU Kabanjahe yang dikelola Pemkab Karo sertifikatnya harus atas nama GBKP dan bupati harus mendukung.
Bangunan RSU Kabanjahe dibangun di atas tanah yayasan kesehatan GBKP, sepatutnya hak pengelolaan di kembalikan ke yayasan. Begitu juga nama sertifikat kepemilikan, ungkap Pdt Rosmalia br Barus mewakili ribuan warga GBKP yang melakukan aksi demo kepada Analisa.
Pembangunan RSU Kabanjahe di atas tanah yayasan kesehatan GBKP dahulu diizinkan, sebab Pemkab Karo tidak miliki lokasi yang tepat. Tetapi saat ini Karo telah banyak perobahan memungkinkan Pemkab bisa mencari lokasi lain.
“Warga GBKP selalu mendukung program dan kebijakan Pemkab, namun untuk RSU Kabanjahe kami minta Pemkab kembalikan ke GBKP demi pelayanan ke umat,” katanya.
Bupati Karo, Terkelin Brahmana didampingi Kabag Pemerintaan Umum, Caprilus Barus ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, warga GBKP silakan klaim RSU bagian hak yayasan kesehatan mereka, namun patut diketahui, pada 1935 RSU Karo awalnya milik nedellandsch zendeling genootscap (NZG) atau tim penginjilan Belanda. Pada 1957 NZG dihibahkan tanah seluas 68.180 meter ke yayasan kesehatan GBKP. Penyerahan lahan dilakukan pada 1971 nomor surat 119.
Namun tertera dalam isi surat hibah lahan, terdapat kadarluarsa yakni tanggal 23 September 1980 dan pihak yayasan kesehatan GBKP harus perpanjang, tapi itu tidak dilakukan akhirnya pemerintah mengambil alih dan mengelolanya hingga kini.
Sesuai peraturan Kemendagri Nomor 3 Tahun 79 dikuatkan Kepres Nomor 32 tahun 1979 tanah itu dikuasai negara. Mengenai kisruh lahan, Kemendagri akan surati Gubsu menyelesaikan masalah ini selaku perpanjangan pemerintah pusat.
Anggota DPRD Karo, Thomas Ginting saat menerima warga GBKP di gedung dewan menjelaskan, tuntutan warga GBKP tetap diakomodir, begitupun dewan tidak bisa mengambil kebijakan, sepenuhnya ikuti regulasinya apapun kebijakan dan keputusan nantinya dari pemerintah harus diikuti.
“Lagi pula tidak segampang itu mengeluarkan sertifikat seperti tuntutan warga GBKP. Sebab, ini masalah lahan RSU menyangkut di atasnya ada aset negara yang dihitung mencapai Rp 10 miliar,” katanya.
Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN, Roni mengatakan, diketahui awalnya lahan itu milik yayasan kesehatan GBKP dan bangunan milik pemerintah, sebabnya sertifikat belum bisa dikeluarkan. BPN sendiri komitmen sebelum kejelasan kepemilikan aset belum dipertegas statusnya milik siapa, sertifikat tidak dikeluarkan.
“Jika status aset sudah jelas lain ceritanya, sertifikat akan di keluarkan dan diberikan ke pada pengguna itupun menurut ketentuan. Intinya BPN belum bisa memberikan sertifikat lahan RSU Kabanjahe ke GBKP, karena ada bangunan milik pemerintah berdiri di atas lahan itu,” ujarnya. (dik)
sumber: analisadaily