Medan (Berita) Kepolisian Polda Sumatera Utara bagian Subdit I/Cyber Crime, Ditreskrimsus mengungkap maupun membongkar kasus pemalsuan Hardisk eksternal Seagate 250 giga berisi sofward-sofward komputer bajakan, yang dilakukan oleh toko Era Com di Komplek Pertokoan BTC Jalan Veteran No.A42 Simpang Helvetia, Kec Medan Helvetia, Senin (14/1) malam.
Salah seorang pelaku yang disebut sebut pelaku pemalsuan sekaligus penjual,diketahui bernama Susanto alias Ahui (33) juga ditangkap dari toko Era Com dan kini ditahan di Mapoldasu.
Sedangkan barang bukti, yang disita berupa Hardisk Eksternal Seagate 250 giga berisi ratusan Software bajakan (microsof, window 7 adof foto shop dll), laptop merk acer 10 inci terinstal , tanpa lisensi, mouse merk fotre, mausped dan bon kwitansi berstempel Era Com.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol.Drs.Sadono Budi Nugroho, SH didampingi Kasubdit I/Cyber Crime, Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Agus A, Sik, SH, kepada wartawan mengatakan, pengungkapan pemalsuan sofward komputer itu berdasarkan hasil penyelidikan menyusul informasi adanya banyaknya beredar sofward-sofward dan hardisk bajakan di Medan. “Kita menangkap pemalsuan sofward komputer atas informasi dan laporan banyaknya sofward bajakan yang diperjual belikan di Sumut terutama Medan,” kata Sadono.
Tambah Sadono, kasus pemalsuan dan perdagangan sofard bajakan itu masih dikembangkan karena dari hasil penyelidikan, sofward bajakan sudah lama beredar dan diperkirakan memiliki pabrik di Indonesia. “Saat ini banyak sofward komputer dan laptop tanpa lisensi yang kita sita, sekarang Susanto alias Ahua masih kita periksa,”katanya.
Darimana sofward komputer itu diperoleh Ahui dan kemana saja beredar, masih kita selidki, terangnya. lanjut Sadono, pihaknya akan memanggil pihak distributor resmi sofward sekaligus saksi.dan Susanto alias Ahui, dikenakan pelanggaran hak cipta dengan cara menjual, memperdagangkan sofward komputer bajakan sebagaimana diatur Pasal 72 ayat (2) UU no.19 Tahun 2002 tentang jak cipta dengan ancaman 5 tahun denda Rp.50 juta..(Zal)
sumber: beritasore