MEDAN (Waspada): Mantan Kadis Perhubungan Pemkab Samosir Maringan Simbolon divonis 2,5 tahun (30 bulan) penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, karena melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana pengadaan empat unit truk.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan diketuai Muhammad Nur dalam putusannya dibacakan di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/1) mengatakan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
Dalam pertimbangan hakim, di antaranya tidak ditemukan alasan pemaaf bagi terdakwa. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tindakannya menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Maringan agar dipenjara selama 4,5 tahun (54 bulan), denda Rp200 juta.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini terdakwa Maringan Simbolon, selaku Kadishub Samosir, dalam pengadaan truk itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disinyalir menyetujui pembayaran keempat unit truk yang tidak sesuai kontrak. Sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,083 milliar.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Happy J Silalahi, selaku Direktur I CV Morahi Jaya. Dia divonis dalam perkara korupsi pengadaan truk beranggaran Rp1,2 miliar dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal untuk Kabupaten Samosir tahun 2010.
Selain itu, majelis hakim juga memvonis terdakwa Happy agar membayar denda senilai Rp100 juta, yang dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Bahkan, rekanan Pemkab Samosir ini dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,083 miliar subsider dua tahun kurungan.
Happy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KR Tamba dan Josua Ginting, yakni tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp1,083 miliar subsider empat tahun kurungan.
Atas vonis hakim terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikirpikir, apakah menerima putusan itu atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini, terdakwa Happy J Silalahi yang dipercaya Pemkab Samosir untuk pengadaan empat unit truk, dianggap sebagai orang paling bertanggungjawab. Sebab dia “menyulap” kepemilikan kendaraan roda enam itu, seharusnya milik Pemkab Samosir menjadi milik perseorangan. Hal tersebut dikuatkan dari barang bukti berupa empat STNK, didalamnya tertulis nama perseorangan, bukan milik Pemkab Samosir. Sebagai rekanan yang dipercaya, terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pembelian empat unit truk itu. (m38)
sumber: waspadamedan