MEDAN (Waspada): Polda Sumut akhirnya “kecolongan”, setelah mantan Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis yang dijadikan tersangka kasus korupsi proyek multi years Palas sebesar Rp6 miliar melarikan diri (kabur).
Tersangka diketahui kabur ketika penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu hendak menjemput yang bersangkutan di kediamannya untuk dilakukan penahanan.
Kaburnya mantan Bupati Palas itu dibenarkan Direktur Dit. Rerkrimsus Poldasu Kombes Pol. Sadono Budi Nugroho. “Saat ini Basyrah Lubis diburon, ada beberapa tempat yang kita curigai sebagai lokasi persembunyiannya, tetapi dia sudah tidak ada. Tim juga sudah mengejar hingga Jakarta di seputaran Mangga Dua, juga tempattempat lainnya, tetapi belum berhasil menemukannya,” kata Sadono kepada wartawan, di Mapoldasu, Kamis (10/1).
Menurut Sadono, saat tersangka diperiksa Jumat (21/12), dibenarkan pulang dengan jaminan keluarga dan pengacaranya. Kemudian, Rabu (26/12), dia hadir kembali ke Polda untuk pemeriksaan lanjutan, juga didampingi pengacara Benny Harahap. Namun usai pemeriksaan tersangka kembali dipulangkan dengan alasan untuk melengkapi berkas dan dokumen yang diperlukan.
Namun rencana pemeriksaan lanjutan pada Jumat (4/1), Basyrah Lubis tidak hadir dengan alasan sakit. Melalui pengacaranya Benny Harahap, tersangka mengirimkan surat sakit kepada penyidik dan berjanji akan memenuhi panggilan berikutnya setelah sembuh. Disaat itulah kesempatan Basyrah Lubis melarikan diri.
Sementara Direktur Dit Reskrimsus Kombes Sadono Budi Nugroho yang di desak wartawan terkait tidak ditahannya Basyrah Lubis, mengatakan tersangka tidak ditahan karena sakit dan minta di opname.
Kata Sadono, tim penyidik Subdit III/Tipikor tengah berusaha mencari tersangka yang sudah kabur. Bahkan, kata dia, pemberitahuan keberadaan tersangka juga tidak ada, karenanya Basyrah Lubis diburon.
Tetapi Sadono kembali meyakinkan wartawan akan menahan Basyrah Lubis karena dinilai tidak kooperatif. Kasus itu, menurutnya, ditangani Bareskrim Mabes Polri, Polda Sumut dan Polres Tapsel dengan tersangka Basyrah Lubis, Ketua DPRD Palas HM Ridho Harahap, Kadis PU Ir Chairul Windu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdul Hamid Nasution, dan Bendahara Umum Daerah Paruhum Daulay. Tetapi Poldasu hanya menangani pemeriksaan Basyrah Lubis dan Ketua DPRD Palas. Sedangkan yang lainnya ditangani Polres Tapsel.
Sadono mengatakan, rencananya setelah pemeriksaan Basyrah Lubis rampung, pihaknya segera memeriksa Ketua DPRD Palas, karena surat izin pemeriksaan sudah keluar dari Plt Gubsu.
Proyek itu berasal dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) TA 2009 Pemkab Palas, antara lain untuk pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang dibangun di lahan seluas 5 Ha. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian negara sebesar Rp6.048. 827.227,73. Selain itu ada temuan pembayaran alat berat untuk proyek tersebut juga masih menunggak.(m27)
sumber: waspadamedan