IMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Dalam tempo 1 x 24 jam, Tim Reskrim Polsek Namorambe berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. 2 tersangkanya diciduk terkait kasus pencurian sepeda motor milik Dedi Syahputra Tarigan (25) warga Dusun II Kayu Embun Desa Ujung Labuhan (Kec. Namorambe) [Minggu 6/1 malam sekira Pkl. 20.00 WIB].Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Youl Heri Jambak (34) warga Komplek Kowilhan Dusun II Desa Delitua (Kec. Namorambe) dan tersangka Hendri Ginting (34) Warga Dusun II Kayu Embun Desa Ujung Labuhan (Kec. Namorambe) diamankan ke komando.
Data yang diperoleh di Polsek Namorambe [Selasa 8/1], peristiwa itu terjadi pada Sabtu [29/12] malam. Awalnya, setibanya di rumah, Dedi memarkirkan sepeda motor Yamaha RX King warna Hitam Silver B6363 UD dalam keadaan stang terkunci. Selanjutnya, Dedi pun masuk ke dalam rumah untuk sesuatu keperluan. Beberapa saat kemudian, korban keluar hendak pergi ke tempat kerjanya di sebuah pabrik cangkir yang tak jauh dari kediamannya. Namun, alangkah terkejutnya dia setibanya di teras rumah, dia tak lagi melihat sepeda motornya. Dalam keadaan kalut, Dedi berusaha mencari tahu dari tetangga sebelah rumahnya. Dari pengakuan tetangganya, sepeda motornya disorong oleh orang tak dikenal.
Seketika itu juga, Dedi dibantu sejumlah temannya, melakukan perncarian ke berbagai tempat. Namun, upaya mereka tak membuahkan hasil. Akhirnya Dedi membuat laporan ke Polsek Namorambe [Sabtu 4/1 siang]. Terima laporan, Tim Reskrim Polsek Namormabe dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Baik Ginting langsung melakukan penyelidikan. Beberapa jam kemudian, petugas berhasil meringkus Youl Heri Jambak dari kediamannya di Komplek Kowilhan Dusun II Desa Delitua. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan cara menginterogasi tersangka Youl Hery. Kepada petugas, tersangka ini mengaku aksi pencurian dilakukannya bersama tersangka Hendri. Lalu, petugas bergegas menuju ke rumah tersangka Hendri. Tanpa mendapat hambatan yang berarti, tersangka Hendri berhasil diringkus saat lagi duduk di dalam rumahnya. Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Namorambe.
Dalam pemeriksaan, tersangka Youl Heri Jambak mengaku, sudah dua kali melakukan aksi pencurian di kawasan Delitua. “Aku baru dua kali beraksi di kawasan Delitua. Ini kulakukan untuk menutupi biaya hidup sehari-hari,” ucap pria pengangguran yang mengaku telah 2 kali menikah dan dikaruniai 3 anak ini. Dia juga mengatakan, sepeda motor hasil curian telah dijualnya ke kawasan Belawan seharga Rp. 3 Juta, namun uangnya belum diterima dari temannya yang di sana. “Makanya aku kesal kali sama dia. Padahal aku butuh kali uang saat itu untuk menyambut Tahun Baru,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Hendri Ginting mengaku, baru sekali melakukan pencurian. “Aku baru kali ini mencuri, itu pun saat mencuri sepeda motor tersebut aku tak ikut. Si Heri saja yang beraksi, sedangkan aku hanya disuruh mengantar hasil curian itu ke Belawan,” tandas bapak 4 orang anak ini.
Kapolsek Namorambe AKP SH Karo-karo didampingi Kanit Reskrim Aiptu Baik Ginting saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tak terlepas peran serta masyarakat yang memberi informasi kepada petugas. Dalam kaitan itu, ke dua tersangka dijerat pasal 363KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Usai diperiksa secara intensif, kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek menunggu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Karo-karo.
sumber : sorasirulo