MEDAN (Berita): Karena dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar pagar tembok di areal Pasar Tradisional Palapa Jalan Kol Laut Yos Sudarso, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Kamis (3/1). Untuk melakukan pembongkaran, Dinas TRTB Kota Medan melibatkan tim terpadu berasal dari sejumlah intansi terkait dibantu petugas Polsekta dan Koramil setempat.
Sebelum melakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi mengaku telah menyurati pemilik pagar tembok. “Begitu pembangunan pagar tembok dilakukan, kita langsung menyurati pemilknya untuk menghentikan pembangunan karena terbukti tidak memiliki SIMB. Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi, malah pembangunan tetap dilanjutkan. Karenanya kita datang untuk melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.
Berdasarkan pantauan, ketika tim terpadu tiba di lokasi, bangunan tembok sepanjang lebih kurang 88 meter dengan tinggi lebih kurang 2,30 meter telah rampung. Sepanjang lokasi tembok digunakan para pedagang untuk menggelar lapak. Untuk kelancaran pembongkaran dan menghindari para pedagang terkena pecahan material tembok yang dibongkar, Ali Tohar selanjutnya meminta kepada pedagang untuk memindahkan dagangannya. Usai membongkar pagar tembok sepanjang lebih kurang 30 meter, tim juga membongkar pagar tembok bagian depan. Setelah itu Ali Tohar mengingatkan kepada pemilik untuk tidak membangun pagar tembok yang dirubuhkan. Selanjutnya pemilik pagar tembok diminta untuk segera mengurus SIMB. (irh)
sumber: beritasore