WAJIB LAPOR UNTUK 2.158 MAHASISWA ASING DI MEDAN

MEDAN–MICOM: Sebanyak 2.158 mahasiswa asing di sejumlah perguruan tinggi di Kota Medan diwajibkan segera melapor atau mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) setempat.

“Tujuannya guna tertib administrasi kependudukan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 dan dipastikan pada saat melapor atau mendaftarkan diri mahasiswa asing tidak akan dipersulit,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap saat membuka Sosialisasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Asing dan Sistem Layanan Dokumen Pelajar Asing Berbasis Website di Medan, Sabtu (3/11).

Dijelaskan dia, keberadaan orang asing di Medan cenderung  meningkat, baik menetap untuk kegiatan ekonomi maupun menuntut ilmu di berbagai universitas. Namun dari segi administrasi kependudukan dan catatan sipil, ternyata banyak yang belum melapor ke Disduk Capil Kota Medan.

Menurut dia, salah satu pemicunya akibat ketidaktahuan terhadap peraturan administrasi kependudukan. “Untuk itu saya memandang sosialisasi yang digelar ini menjadi begitu penting,” katanya.

Dia mengimbau untuk memberikan kemudahan dalam penerbitan surat-surat terkait dengan kependudukan mahasiswa asing. Sedangkan pihak kampus diharapkan memberikan pemahaman sekaligus turut mengawasi keberadaan mahasiswa asing tersebut.

Menurut dia, mahasiswa asing saat ini banyak tersebar di sejumlah perguruan tinggi seperti USU, Unimed dan IAIN Sumut. Untuk itu Pemkot Medan akan memberikan pelayanan, terutama menyangkut masalah adminstarsi kependudukan dengan menerbitkan kartu identitas sementara (Kitas).

Kadisduk dan Capil Muslim Harahap mengungkapkan, jumlah mahasiswa asing yang terdata di Medan saat ini sekitar 2.158 orang. Mereka diharuskan segera melapor ke Disduk Capil paling lambat 14 hari sejak diterbitkan izin terbatas.

Persyaratannya cukup mudah, hanya melampirkan paspor dan Kitas. “Disduk Capil tidak akan mempersulit pengurusan untuk mendapatkan surat keterangan tempat tinggal,” katanya.

Mahasiswa asing juga tidak perlu datang, cukup pihak universitas tempat mereka kuliah yang melakukan pengurusan dengan membawa persyaratan. Masa berlaku surat keterangan tempat tinggal ini sesuai dengan masa berlaku Kitas mahasiswa asing masing-masing.

Dengan memiliki surat keterangan tempat tinggal ini, jelas Muslim, mahasiswa asing tidak perlu membawa-bawa paspor lagi. Di samping itu surat keterangan tersebut penting apabila mahasiswa yang bersangkutan mengalami kecelakaan atau terkena razia yang dilaksanakan instansi terkait.

Sementara itu Anak Agung Suryawati dari Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan, pihaknya tidak membatasi mahasiswa asing yang kuliah di Indonesia. Hal itu untuk mempererat hubungan antarnegara, sekaligus memperkenalkan Indonesia kepada negara lain.

Sedangkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Freiment FS Aruan mengatakan, pengawasan terhadap mahasiswa asing sama seperti yang dilakukan pihaknya terhadap orang asing lainnya. (Ant/OL-2)
sumber: mediaindonesia

This entry was posted in Berita, Berita Pilihan. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *