MEDAN (Berita): Pengusaha diingatkan wajib membayar pajak mulai dari bangunan usaha miliknya, izin bangunan, peruntukan bangunan maupun izin usahanya. Untuk itu tim akan menertibkan restoran, tempat hiburan dan spa yang tidak membayar pajak.
“Sangat tidak logis jika ada pengusaha yang tidak bayar pajak. Padahal omsetnya mencapai ratusan juta rupiah perhari seperti salah satu restoran,” ujar Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap, MM, tanpa menyebut nama restoran dimaksud.
Pernyataan ini disampaikannya ketika menghadiri sekaligus membuka acara Publikasi dan Sosialisasi Perda No.6 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda No.3 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Hotel Gatruda Plaza Medan, Rabu (19/9).
Ditegaskan walikota, Pemko Medan akan menurunkan tim untuk menertibkan restoran, tempat hiburan dan spa yang penghasilannya ratusan juta rupiah per hari namun tidak membayar pajak. Penertiban ini dilakukan untuk menyadarkan pemiliknya untuk membayar pajak, sebab pajak daerah digunakan untuk membiayai pembangunan kota.
“Insya Allah tim ini akan kita turunkan untuk menertibkan restoran, tempat hiburan dan spa yang tidak membayar pajak,” kata walikota.
Untuk melakukan penertiban, jelas Walikota, tim yang akan diturunkan nanti akan membawa wartawan sehingga penertiban yang akan dilakukan benar-benar transparan.
“Kita akan turun bersama-sama untuk melakukan pengecekan langsung,” ujarnya.
Selanjutnya, Walikota memaparkan perubahan atas Perda PBB Kota Medan No.3 tahun 2011 ini dinilainya agak khusus dan penting guna menjawab kegelisahan masyarakat Kota Medan sebelumnya, terkait dengan pembayaran pajak daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Karenanya, sosialisasi ini dipandang cukup penting sebab merupakan penjelasan yang komprehensif menyangkut tata cara pembayaran PBB tahun 2012. Di samping itu Perda ini menjadi landasan hukum dalam pengenaan pajak daerah, sehubungan dengan hak atas bumi dan atau perolehan manfaat atas bumi.
Dijelaskan Wali Kota, ada beberapa hal yang cukup penting dari terbitnya perda No.6 tahun 2012. Di antaranya, pembayaran PBB bagi wajib pajak tertanggung untuk tahun anggaran 2012 tetap dibayarkan sesuai dengan besaran jumlah PBB yang terdapat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Mengenai kemungkinan kelebihan pembayaran PBB yang telah dibayar wajib pajak dikompensasikan kepada pembayaran PBB untuk tahun berikutnya.
Ketentuan mengenai tata cara kompensasi telah diatur dalam Perwal No.32 tahun 2012, tentang cara kompensasi pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan,” terangnya.
Ditambahkannya lagi, peranan pajak begitu penting bagi pembangunan wajah kota. Untuk itu, walikota berharap sosialisasi ini dapat memberikan tambahan kesadaran untuk membayar pajak bagi seluruh wajib pajak.
Dikemukannya, total target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan tahun 2012 berjumlah Rp1,5 triliun.
Walikota menyadari target itu tidak dapat terealisasi dengan baik apabila tidak didukung oleh berbagai pihak, baik pemerintah kopta, dunia usaha maupun seluruh lapisan masyarakat. Karenanya, dia berharap sosialisasi ini dapat menjadi landasan hukum dalam pengenaan pajak daerah sehubungan atas bumi atau perolehan manfaat atas bumi.
Setelah masyarakat membayar pajak, walikota mengingatkan seluruh apraturnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu orang nomor satu di Pemko Medan ini tidak mau mendengar lagi ada pejabat yang sulit ditemui masyarakat. “Tinggalkan cara-cara lama itu!” tegasnya.
Untuk 2013, walikota minta kepada seluruh dinas untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial. Jika ada kegiatan seremonial, pelaksanaannya diserahkan kepada kesekretariatan. Walikota ingin SKPD lebih terfokus melaksanakan kegiatan menghasilkan out put yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
Sekda Ir Syaiful Bahri selaku Plt Kadispenda Kota Medan dalam laporannya menjelaskan, tujuan sosialisasi ini untuk mempublikasikan tentang perubahan Perda No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan perkotaan.
Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kesadaran, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat untuk membayar pajak sesuai dengan kemampuannya masing-masing. (irh)
sumber: beritasore