PROSES TERBENTUKNYA KUTA DALAM SUKU KARO

Pada awalnya masyarakat Karo bermula di desa-desa yang berada di kawasan Tanah Karo, karena bagi masyrakat Karo desa adalah suatu tempat yang dimana pusat dari kehidupan mereka, hal ini disebabkan karena desa atau Kuta merupakan suatu persekutuan hukum yang dimana mempunyai makna sebagai tempat dimana yang memiliki kesatuan-kesatuan yang mempunyai suatu tata kepengurusan, teratur sendiri dan kekayaan sendiri, baik itu kekayaan materil ataupun inmateril.

Proses berdirinya suatu kuta ataupun suatu desa dalam Suku Karo, tidak bisa dipisahkan dengan hakekat yang ada dalam masyarakat karo, yaitu Rakut sitelu. Sehingga dalam suatu proses berdirinya suatu kuta itu pastilah harus menyertakan Rakut sitelu tersebut , yang dimana terdiri atas Senina, Anak Beru dan juga Kalimbubu. Adapun proses terjadinya suatu Kuta atau desa dalam masyrakat Karo adalah sebagai berikut.

Pada awalnya suatu kampung atau Kuta itu didiami oleh sekelompok marga tertentu, yang dimana sekolompok marga yang mendiami
suatu Kuta atau desa ini disebut dengan Simatek Kuta, yang dimana Simantek Kuta ini akan membawa Senina, Anak Beru dan juga Kalimbubu dari marga ini untuk membangu suatu kuta. Dalam hal ini Anak Beru berserta keturunanya yang dibawa oleh Simantek Kuta disebut dengan Anak Beru Singian Rudang, sedangkan Kalimbubu berserta keturunanya yang dibawa oleh Simantek kuta disebut dengan Kalimbubu Simajek Lulang. Namun, ketiga kelompok ini mempunyai peranan yang sama pentingnya dengan Simantek Kuta, karena mereka inilah yang akan menjalankan dan mempunyai hak untuk menentukan suatu adat dalam Kuta tersebut, dan juga mempunyai peranan dalam mengatur tata kepengurusan Kuta atau Kampung.

Namun dengan berjalannya waktu, datanglah sekelompok penghuni-penghuni baru yang dimana mendiami Kuta atau desa tersebut, namun penghuni-penghuni baru dalam suatu Kuta atau desa itu dapat dibedakan menjadi dua kelompok yaitu Ginemgem, yang dimana keompok penghuni yang disebut Ginemgem ini mempunyai hubungan kekerabatan dengan Simatek Kuta, dengan cara memalakukan suatu perkawinan dengan keturunan Simatek Kuta. Dalam hal ini, kelompok Ginemgem ini tidak dikenakan suatu pungutan pajak atau uang oleh Simantek Kuta, tetapi kelompok Ginemgem ini harus berkerja kepada kelompok Simantek Kuta.

Sedangkan kelompok penghuni-penghuni desa atau Kuta yang tidak mempunyai hubungan dengan Simantek Kuta, disebut dengan Rakyat Derip. Rakyat derip ini boleh membuka suatu lahan untuk mereka melakukan suatu pertanian, tetapi mereka juga harus membayar sewa tanah tersebut kepada Simantek Kuta. Sehingga dapat disimpulkan bahwa suatu Kuta atau desa dalam masyrakata Karo itu terdiri dari Simantek Kuta,Ginemgem dan Rakyat Derip.

Dalam suatu Kuta atau Desa, segala kepengurusan Kuta atau desa itu dipegang oleh Simantek Kuta ataupun keturunannya, dan dibantu oleh Senina dan Anak Beru dari Simantek Kuta tersebut. Namun pada dewasa ini, setiap orang baik itu dari Simantek
Kuta atau bukan bisa dan diberi kesempatan untuk memimpin suatu Kuta, walaupun masih ada beberapa Kuta di Tanah Karo yang masih berpegang bahwa pemipin kuta itu harus berasal dari Simantek Kuta.

Adapun beberapa nama kuta yang berada di Tanah Karo adalah sebagai berikut Limang, Perbesi, Barus Jahe, Kabanjahe, Berastagi, Payung, Batu Karang, Tigaderket, Juhar, dan lain sebagainya. Dan pastinya di setiap Kuta itu mempunyai Simantek Kuta, Kalimbubu Kuta, dan Anak Beru Kuta.(BrahmanaLimang)
sumber : kompasiana

This entry was posted in Adat Istiadat Karo, Cerita (Turi - Turin). Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *