MEDAN (Berita): Karena dibangun menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan melanggar roilen, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) membongkar paksa sejumlah rumah toko (Ruko) di Pertokoan Kaban Centre Setia Budi Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Rabu (12/09).
Menurut Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Drs Ali Tohar MSi, Pertokoan Kaban Centre Setia Budi membangun 29 unit ruko berlantai tiga. Namun dari 29 unit ruko yang dibangun itu, ternyata hanya 15 unit saja memiliki SIMB. Sedangkan 14 unit ruko lagi dibangun tanpa SIMB. “Berarti telah terjadi penyimpangan atas SIMB yang telah dikeluarkan Dinas TRTB,” kata Ali Tohar.
Selain itu, lanjutnya, pertokoan elit itu juga terbukti melanggar roilen Jalan Setia Budi dan jalan masuk menuju Kampus Unika St Thomas. Karenanya, penyimpangan yang dilakukan pemilik pertokoan itu dinilainya telah melanggar Perda Kota Medan No.9 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar yang didampingi Kasi Pengawasan Darwin mengungkapkan telah menyurati pemilik pertokoan terkait pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu bangunan ruko yang tidak memiliki SIMB dan melanggar roilen jalan diminta supaya tidak dikerjakan. Namun peringatan ini tidak ditanggapi, pengerjaan ruko yang menyimpang itu tetap dilakukan. “Karenanya kita putuskan membongkar bangunan yang menyimpang itu,” jelasnya.
Untuk menghindari terjadinya cedera ketika pembongkaran berlangsung , Ali Tohar minta kepada seluruh pekerja yang ada untuk menghentikan pekerjaan. Setelah itu barulah prosesi pembongkaran dimulai. Dibantu sejumlah pegawai dari instansi terkait dan petugas Polsek dan Koramil setempat, puluhan pegawai Dinas TRTB membongkar dinding ruko yang dibangun tanpa SIMB dan melanggar roilen jalan. Malah Ali Tohar dan Darwin pun ikut turun membongkar bangunan ruko yang terbukti menyimpang.
Sebelumnya, Dinas TRTB juga membongkar delapan unit bangunan rumah tempat tinggal berlantai dua di Jalan Komplek Perumahan Puspa Indah Kelurahan Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.
Pembongkaran dilakukan karena kedelapan unit bangunan rumah itu dibangun tanpa SIMB. Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar memerintahkan pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum memiliki SIMB. (irh)
sumber: http://beritasore.com