MEDAN – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 5 unit bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Platina Raya Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Selain tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), kelima bangunan itu terbukti melanggar roilen.
Menurut Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB, Ali Tohar, pihaknya tidak dapat mentolerir tindakan pemilik bangunan. Meski sudah diperingati atas pelanggaran yang telah dilakukan namun pemilik bangunan tidak menanggapinya. “Untuk itu kita tidak ada kompromi lagi, pembongkaran harus dilakukan,” kata Ali Tohar, hari ini.
Apalagi tindakan pemilik bangunan, jelasnya, cukup berani. Dari 6 unit bangunan yang dibangun, hanya 1 unit saja memiliki SIMB. Sudah itu 5 unit bangunan yang dibangun tanpa SIMB, juga melanggar roilen jalan. Untuk jalan Platina Raya, roilen yang dilanggar lebih kurang 8 meter. Sedangkan roilen Jalan Platina VIII/A yang dilanggar sekitar 6 meter.
Karenanya, Ali Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin begitu tiba di lokasi langsung memerintahkan anggotanya melakukan pembongkaran. Seperti biasa pembongkaran melibatkan sejumlah instansi terkait didukung petugas Polseklta dan Koramil setempat. Dengan menggunakan martil besar, dinding dan kusen kelima unit bangunan itu pun dirubuhkan.
Proses pembongkaran berjalan dengan lancar. Baik pemilik maupun pemborong bangunan tidak berupaya menghalang-halangi proses pembongkaran. Tampaknya mereka menyadari atas pelanggaran yang telah dilakukan. Kondisi ini tentunya memudahkan petugas dalam rangka menegakkan perda No.9 Tahun 2002 tentang Izin mendirikan Bangunan.
Setelah dinding dan kusen jendela dirubuhkan, barulah Ali Tohar memerintahkan anggotannya untuk menghentikan proses pembongkaran. Sebelum meninggalkan lokasi, dia minta pembangunan dihentikan. Kemudian, Ali tohar me-warning agar kelima unit bangunan yang baru dibongkar tidak diperkenankan dibangun kembali.
“Kelima bangunan itu terbukti melanggar roilen Jalan Platina Raya dan Jalan Platina VIII/A. Di samping itu juga melanggar jalur hijau sehingga tak mungkin Dinas TRTB mengeluarkan izin meski pemilik bangunan mengurusnya. Untuk itu kita akan terus mengawasinya. Jika pemilik bangunan ngotot membangun kembali, kita pastikan langsung dibongkar,” tegasnya seraya menambahkan pembongkaran yang dilakukan hari itu merupakan yang kedua kalinya.
Tak jauh dari lokasi pembongkaran ini, Dinas TRTB juga membongkar 6 unit bangunan rumah toko di Jalan Rahmat Budin Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Keenam unit bangunan itu berada di dua lokasi yang saling berhadap-hadapan. Tiga unit bangunan pertama yang dibongkar karena terbukti melanggar roilen Jalan Rahmat Budin lebih kurang 13 meter. Sedangkan 3 unit lagi dibongkar akibat dibangun tanpa menggunakan SIMB. Dalam pembongkaran itu, petugas merubuhkan dinding dan kusen keenam bangunan tersebut.
sumber: http://waspada.co.id