MEDAN (Berita): Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro mengungkapkan harus dilakukan sejumlah langkah nyata di lapangan mengingat kondisi perlalulintasan di Kota Medan sangat semrawut.
Di samping itu, lanjut Kapolda, tingkat kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang menyebabkan terjadinya kematian cukup tinggi. Terbukti, baru 18 hari Operasi Ketupat Toba 2012 digelar, 87 pengemudi kendaraan bermotor tewas akibat kecelakaan.
“Sebagian besar korban yang meninggal dunia itu pengendara sepedamotor dan masih dalam usia produktif. Tingginya angka kecelakaan yang menyebabkan terjadinya kematian ini lebih besar dibandingkan korban tewas akibat perang,” ujar Kapoldasu didampingi Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap, MM saat pengarahan kepada petugas kepolisian, Dishub dan Satpol PP di Emerald Hotel Medan, kemarin.
Maka, langkah yang akan dilakukan antara lain menerapkan sanksi tegas kepada pengendara kendaraan bermotor, terutama sepedamotor yang tidak menggunakan helm, kendaraan bermotor melawan arus serta angkutan kota yang suka berhenti sembarangan untuk menurunkan maupun menaikkan penumpang. Hal ini dilakukan dalam rangka penertiban lalu lintas di Kota Medan.
“Untuk sementara penertiban dilakukan terhadap ketiga pelanggaran lalu lintas itu dulu. Saya yakin jika penertiban ini dilakukan rutin selama tiga bulan, pasti ada perubahan,” kata Kapoldasu.
Untuk itulah Kapoldasu minta kepada seluruh aparat Satlantas Polresta Medan untuk tidak lagi melakukan pembiaran terhadap warga yang melanggar peraturan lalu lintas. Begitu menemukan pelanggaran lalu- lintas, pelakunya harus ditindak tegas dan berkasnya harus sampai ke pengadilan untuk disidangkan.
“Saya minta tidak ada pembiaran lagi terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas. Apalagi sampai melakukan 86 (damai di tempat). Jika ada petugas yang terbukti melakukan 86, langsung diperiksa Propam. Sebab, petugas haram melakukan 86. Selain itu tak tertutup kemungkinan pelakunya kita pindahkan ke Pulau Nias dan Phakpak Barat. Ditambahkannya lagi pembiaran itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan karir petugas bersangkutan,” tegasnya.
Karenanya, Kapoldasu menghimbau masyaraklat untuk tuidak menitipkan uang tilang kepada petugas. Seluruh pelaku pelanggaran lalu lintas akan disidang. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri menjatuhkan denda maksimal guna memberikan efek jera terhada pelanggar lalu-lintas.
Ketika melakukan penertiban, Kapoldasu mengingatkan seluruh petugas untuk tidak sembunyi-sembunyi dan mencari-cari kesalahan dari pengemudi kendaraan bermotor. Serta minta agar istilah 86 ditiadakan lagi. “Itulah yang membuat masyarakat tidak percaya lagi sama petugas. Jadi sudah tidak zamannya lagi melakukan tindakan seperti itu, sebab masyarakat sekarang terus mengawasi. Untuk itu utamakan pelayanan agar masyarakat merasa aman, nyaman dan tenang ketika berlalu lintas,” ujarnya mengingatkan.
Atas dasar itulah Kapoldasu menginstruksikan kepada Kapolresta Medan, kasatlantas dan Kapolsek untuk melakukan pengawasan secara ketat agar tindakan-tindakan kurang terpuji seperti itu tidak terjadi. “Pelanggar lalu lintas wajib ikut sidang. Saya yakin jika ini berjalan, Kota Medan pasti mendapatkan penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) tahun depan,” ucapnya optimis.
Sedangkan kepada petugas Dishub dan Satpol PP, Kapoldasu berpesan untuk bangga dengan pekerjaan yang dijalani itu. Soalnya, tidak semua warga bisa mendapatkan kesempatan menjadi petugas Dishub dan satpol PP. Dengan rasa kebanggaan yang dimiliki itu, tentunya dapat bekerja dengan ikhlas dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu saya juga minta tidak ada yang mengedepankan ego sektoral dan merasa paling hebat. Justru terus jalin kebersamaan dan sinergitas dalam bekerja sehingga hasilnya bisa lebih baik lagi. Serta ketika menjalankan tugas tidak terjadi overlapping. Hal ini bisa terwujud jika masing-masing mau bekerjasama dan terus berkoordinasi,” paparnya.
4.000 Pelanggaran Lalin
Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap, MM mengungkapkan, dalam kurun satu tahun, tercatat 4.000-an kasus pelanggaran lalu lintas (Lalin). Ini mencerminkan budaya tertib berlalu lintas masih belum sepenuhnya terwujud.
“Tentunya ini menjadi tantangan bersama, karenanya Satlantas, Dinas Perhubungan dan Satpol PP harus semakin bersinergi,” ujar walikota saat pengarahan kepada petugas kepolisian, Dishub dan Satpol PP.
Dijelaskan walikota, ada dua fenomena lalu lintas yang menjadi perhatian saat ini. Pertama, jelasnya, tren kecelakaan lalu lintas. Sedangkan yang kedua adalah faktor-faktor yang mempengaruhinya, seperti kesiapan aparatur dan disiplin/budaya berlalu lintas.
“Permasalahan lalu lintas kini menjadi perhatian utama bagi kita bersama, sebab dampak yang ditimbulkan ternyata bukan hanya materi namun juga korban jiwa,” papar walikota.
“Kita harus mampu memberikan keteladanan, sekaligus menerapkan hukum dan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar lalu lintas. Kedisiplinan pengguna jalan dan ketegasan petugas lapangan dalam menegakkan aturan lalu lintas harus menjadi prioritas utama. Bila perlu berikan secara shock therapy seperti stand by selama 24 jam pada beberapa daerah khusus yang sering terjadi pelanggaran. Saya siap kapan saja bersama Bapak Kapoldasu untuk menegakkan aturan lalu lintas tersebut,” tegasnya.(irh)
sumber: http://beritasore.com